Gubri Harap Masyarakat Mudik Lokal Sebelum 6 Mei
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meralat ucapan yang pernah disampaikan terkait masyarakat Riau diperbolehkan mudik lokal saat lebaran Idul Fitri tahun ini pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Padahal, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan larangan mudik dalam bentuk apapun. Namun, baik Gubri ataupun Pemerintah Pusat tidak memberikan sanksi bagi masyarakat yang ingin mudik lokal sebelum tanggal tersebut.
"Mudik lokal boleh diharapkan sebelum 6 Mei. Contoh dari Pekanbaru ke Selat Panjang. Intinya masih dalam Provinsi Riau, jika keluar Provinsi itu dilarang," kata Syamsuar, Senin (19/4/2021).
Ia menyebut, agar tidak kontradiktif dengan larangan mudik lebaran dari Pemerintah Pusat, diharapkan masyarakat bisa menyesuaikan diri
"Larangan mudik diatas 6 Mei 2021 itu tidak hanya di Riau saja namun berlaku di seluruh Provinsi," katanya.
Gubri menegaskan, akan ada pos pengawasan dan penyekatan ditiap perbatasan menjelang Idul Fitri. Masyarakat yang nekat mudik pada waktu tersebut akan disuruh putar arah.*
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








