Senin, Pekanbaru Terapkan PPKM Level Empat Layanan Non-Publik Tutup Total
PEKANBARU - Mulai Senin (26/7/2021), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dalam aturan ini, aktivitas perkantoran swasta dan pemerintah non layanan publik ditutup total.
"Kami menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan membuat surat edaran mulai Senin diberlakukan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (24/7/2021).
Dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail. Hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan diatur dalam surat.
"Bagi karyawan atau pegawai perkantoran non pelayanan publik, baik swasta maupun pemerintah, 100 persen bekerja dari rumah. Sedangkan pegawai kantor layanan publik diatur dalam regulasi yang lebih tegas," kata Firdaus.
PPKM level 4 ini diterapkan serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya mulai 26 Juli 2021. "Secara nasional, presiden memperpanjang PPKM diperketat hingga 25 Juli. Kita masuk kelompok itu. Kemudian, Pekanbaru masuk lagi sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4 bersama 36 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali," kata Walikota dilansir dari riau1.com.
Walikota menambahkan, makanya surat edaran PPKM Level 4 dibahas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sedangkan persiapan PPKM Level 4 dilakukan Minggu (25/7/2021).
Berita Lainnya +INDEKS
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.
Izin Bar Diskotek HW Live House Pekanbaru Dicabut
PEKANBARU - Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House) di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.







