• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

PPKM Level IV Diperpanjang, Ada Sejumlah Kelonggaran

Redaksi

Selasa, 24 Agustus 2021 18:22:28 WIB
Cetak
PPKM Level IV Diperpanjang, Ada Sejumlah Kelonggaran
Suasana rapat evaluasi PPKM level IV tahap tahap III di ruang Multimedia MPP Pekanbaru, Senin (24/8/2021) siang. (ist)

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 6 September 2021.

Kebijakan ini diambil usai pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM diluar Pulau Jawa-Bali, Senin (23/4) malam. Kota Pekanbaru sendiri masuk ke PPKM level IV untuk keempat kalinya. 

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, ada beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM ini. "Bedanya dengan PPKM yang lalu, ada beberapa pelonggaran di bidang ekonomi," kata Firdaus, Selasa (24/8/2021).

Ia mengatakan, pemerintah kota telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru mengikuti arahan Presiden RI dan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM.

"Ada beberapa pelonggaran yang diberikan pada bidang ekonomi. Seperti untuk pelaku UMKM, Pusat Perbelanjaan hingga Mall diizinkan buka dalam PPKM ini. Teknisnya kami pendoman intruksi menteri," sebutnya.

Dalam SE Walikota Pekanbaru nomor 19/SE/Satgas/2021 ada beberapa poin yang dilonggarkan dari sebelumnya. Seperti kegiatan tempat kerja Non-Esensial bisa dilakukan di tempat dengan 25 persen dan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. 

Pelaksanaan makan dan minum di warung makan, warteg, kafe, restoran bisa makan ditempat hingga pukul 20.00WIB dan dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Kegiatan pusat perbelanjaan, perdagangan, dan Mall buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Fasilitas umum, area publik, ruang terbuka, dan tempat wisata diizinkan buka hingga pukul 18.00 WIB dengan pengunjung 25 persen.

Tempat hiburan umum, fasilitas hotel diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian kegiatan loka karya, seni budaya dan resepsi pernikahan diizinkan. Namun dengan membatasi pengunjung hingga 25 persen.

Seluruh tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas atau maksimal sebanyak 50 orang.(*)


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah

Ahad, 22 Maret 2026 - 10:35:20 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.

Daerah

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:22:51 WIB

PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.

Daerah

Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:37:00 WIB

PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.

Daerah

Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:09:35 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.

Daerah

Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:01:06 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved