• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Pemerintah Atur Ulang Barang Bebas PPN

Redaksi

Ahad, 05 September 2021 11:18:38 WIB
Cetak
Pemerintah Atur Ulang Barang Bebas PPN
Ilustrasi logo DJP (int)

PEKANBARU - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas bebas PPN atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Baca Juga :
  • Peduli Pegiat Budaya AHM Salurkan Bantuan Hadapi Pandemi
  • Hotel Grand Elite Pekanbaru Sajikan Menu Baru Soto Bandung
  • Gandeng Jagartha Advisors, Tokocrypto Bagikan Edukasi Aset Kripto

"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum," kata Neilmaldrin dalam rilis belum lama ini.

Ia menyebut, dengan aturan baru, pemerintah menambah kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagai subjek penerima fasilitas bebas PPN.

Kontraktor EPC mendapat fasilitas bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, namun tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh PKP dalam menghasilkan BKP. Kedua, pemerintah menambah liquefied natural gas sebagai objek bebas PPN.

Begitu pun memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik. Kemudian, pihaknya menambah ketentuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik bebas PPN.

"Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapat fasilitas bebas PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu," kata Neilmaldrin.

Berikut rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN yang diatur dalam ketentuan ini.

1. Tata cara pemberian fasilitas 

dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SINSW.

2. Perubahan mekanisme penerbitan SKB 

PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada DJBC Kemenkeu, Kementerian Investasi, serta Lembaga National Single Window.

3. Tata cara pemberian fasilitas 

dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan rumah susun sederhana dengan menginterasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian PUPR.

4. Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu 

bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Selasa, 03 Februari 2026 - 14:37:39 WIB

PEKANBARU - Bukti komitmen Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Sinergi Bagi Ne.

Ekbis

Capella Honda Segera Launching All New Honda Vario 125 di Pekanbaru

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:21:08 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.

Ekbis

Sambut Ramadan, Shopee Hadirkan Kampanye 2.2 Fashion Sale dengan Ragam Koleksi Fashion Muslim

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:26:47 WIB

Bulan suci Ramadan semakin dekat dan suasana persiapan pun mulai terasa, termasuk dalam menyiapka.

Ekbis

Jelajah Rasa Nusantara, BATIQA Hotel Pekanbaru Suguhkan Menu Patin Lancang Kuning

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:11:15 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman kuliner autentik melalui progr.

Ekbis

Solusi Hemat bersama SELMA di 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21:00 WIB

Diawal tahun, menata dan melengkapi rumah menjadi prioritas, namun keinginan untuk tetap berhemat.

Ekbis

J&T Express Dukung Potensi Kerjasama Sektor Logistik dan E-Commerce Indonesia-China

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:25:42 WIB

Kerjasama antara Indonesia dan China semakin menguat, dengan perdagangan bilateral mencapai sekit.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Besok, Pemerintah Riau Jual Sembako Murah di Kampar
04 Februari 2026
321 Relawan Pajak Renjani Riau 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak
04 Februari 2026
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
04 Februari 2026
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
04 Februari 2026
Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah
03 Februari 2026
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya
03 Februari 2026
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
02 Februari 2026
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
02 Februari 2026
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Juga Mengundurkan Diri
02 Februari 2026
Benny Rahman Pimpin IKA Prodi HPT Faperta Unri
01 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ASN di RSD Madani Pekanbaru Diduga Selingkuh, Sudah 9 Bulan Tak Nafkahi Anak-istri
  • 2 106 Mahasiswa Unri Terima Beasiswa BAZNAS Provinsi Riau
  • 3 Skutik Baru Yamaha 2026: Evolusi Efisiensi dan Desain Kompak Mesin 155cc Mirip Lexi, Lebih Padat dan Irit
  • 4 Direktur RSD Madani Gencar Rombak Internal, ASN Bagian Umum Tak Tersentuh
  • 5 Capai 100% Target Produksi Pada 2025, Pupuk Kaltim Siap Lanjutkan Tren Positif di 2026
  • 6 Hotel Grand Suka Fokus Tingkatkan Layanan, Paket New Years Sisihkan 10 Persen untuk Kemanusiaan
  • 7 Hak Jawab: Plt Kadis Kominfo M Syuhud Bantah Disebut 'Main' Anggaran Publikasi Media 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved