Pemerintah Atur Ulang Barang Bebas PPN
PEKANBARU - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas bebas PPN atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari pasal 6 PP Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum," kata Neilmaldrin dalam rilis belum lama ini.
Ia menyebut, dengan aturan baru, pemerintah menambah kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagai subjek penerima fasilitas bebas PPN.
Kontraktor EPC mendapat fasilitas bebas PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, namun tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh PKP dalam menghasilkan BKP. Kedua, pemerintah menambah liquefied natural gas sebagai objek bebas PPN.
Begitu pun memperluas definisi mesin dan peralatan pabrik termasuk unit pembangkit listrik yang merupakan bagian terintegrasi dari industri pengolahan yang memiliki izin usaha penyediaan listrik. Kemudian, pihaknya menambah ketentuan biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik termasuk dalam pengertian listrik bebas PPN.
"Selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapat fasilitas bebas PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu," kata Neilmaldrin.
Berikut rincian pemberian fasilitas dibebaskan dari PPN yang diatur dalam ketentuan ini.
1. Tata cara pemberian fasilitas
dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. PKP mengajukan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SINSW.
2. Perubahan mekanisme penerbitan SKB
PPN yang semula manual menjadi otomasi, simplifikasi, dan terintegrasi dengan sistem informasi pada DJBC Kemenkeu, Kementerian Investasi, serta Lembaga National Single Window.
3. Tata cara pemberian fasilitas
dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan rumah susun sederhana dengan menginterasikannya melalui sistem aplikasi pengembang pada Kementerian PUPR.
4. Tata cara pembayaran PPN BKP tertentu
bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semua atau dipindahtangankan.
Berita Lainnya +INDEKS
Pasca Idulfitri, CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik untuk Konsumen
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, memberikan program menarik kepada masyarakat.
Pajak Riau Sita Rp1,95 Miliar dari Aset Penunggak
Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan Sita Serentak perdana 2024, Sebanyak 23 as.
Indosat Ajak Manfaatkan Berkah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Ekonomi Lokal
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menyambut bulan Ramadan tahun ini melalui kampanye ".
Hotel Grand Elite Kembali Gelar Buka Bersama Karyawan dan Santuni Anak Yatim
PEKANBARU - Hotel Grand Elite Pekanbaru, kembali melakukan buka puasa bersama karyawan, relasi se.
Pameran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Sukses
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau sukses menggelar pameran Honda Premium Matic .
BI Riau Siapkan Rp6,031 Triliun untuk Ramadan dan Idulfitri
PEKANBARU - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau pada Ramadan dan Idulfitri 2024 ini me.