• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Perpanjang Relaksasi Kredit, OJK Ajak UMKM Manfaatkan Momen Ini Hingga Maret 2023

Redaksi

Selasa, 07 September 2021 10:50:12 WIB
Cetak
Perpanjang Relaksasi Kredit, OJK Ajak UMKM Manfaatkan Momen Ini Hingga Maret 2023
Ilustrasi logo OJK (int)

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023. Hal ini guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta melihat perkembangan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang berangsur-angsur membaik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa kebijakan restrukturisasi yang telah dikeluarkan sejak awal 2020 telah membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi akan diperpanjang hingga 2023.

Baca Juga :
  • Peringati HUT ke-19, OJK Salurkan Bantuan di Masjid dan Panti
  • Kunjungi Gubri OJK Bahas Ekonomi Daerah
  • TPAKD Tajaan OJK Riau Dikukuhkan Wagubri

"Hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka Loan at Risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Desember 2020) menjadi 3,35 persen (Juli 2021)," kata Wimboh.

Ia menyebut, penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:

1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.

2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

3. Prasyarat Pembagian Dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

Ketentuan lengkap mengenai kebijakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan dimuat dalam POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Stimulus Covid-19 yang akan segera diterbitkan. Rapat Dewan Komisioner OJK juga memutuskan untuk mengeluarkan POJK tentang Perubahan Kedua atas POJK Kebijakan Stimulus BPR/BPRS.

POJK perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit akan mengatur penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), atau Unit Usaha Syariah (UUS) serta debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah berlaku sampai 31 Maret 2023.

Kepala OJK Provinsi Riau Muhamad Lutfi menambahkan, agar rencana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh UMKM dan Perbankan di Provinsi Riau. Bagi UMKM yang masih atau baru terdampak pandemi Covid-19 agar dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada perbankan penyalur kredit.

"Sinergi yang baik sangat dibutuhkan antara UMKM dan Perbankan dalam implementasi kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit agar terciptanya perekonomian UMKM Provinsi Riau yang stabil dan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) Perbankan yang terjaga ditengah pandemi Covid19 yang telah melanda hampir berjalan 2 tahun," kata Lutfi dalam rilis OJK Riau, Selasa (7/9/2021).

Per posisi Juli 2021, outstanding restrukturisasi Covid-19 di Indonesia sebesar Rp 778,9 triliun dengan jumlah debitur mencapai 5 juta dan 71,53% di antaranya debitur UMKM. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 ini menunjukkan penurunan bila dibandingkan dengan posisi di awal penerapan stimulus.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.(*)


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:07:37 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ekbis

ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:23:40 WIB

PEKANBARU - PT Rohto Laboratories Indonesia dalam rangka memperingati Hari Penglihatan Dunia (Wor.

Ekbis

Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:02:41 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan program menarik bertajuk “Spe.

Ekbis

Semangat 160, Nikmati Banyak Promo Capella Honda selama Oktober

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:02:05 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan banyak promo selama Oktober 202.

Ekbis

BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Wedding Harga Terjangkau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:27:55 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo wedding bertajuk "Intimate wedding" yang.

Ekbis

Hadirkan Program OMG, Capella Honda Beri Potongan Jutaan Rupiah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:13:20 WIB

PEKANBARU - Program menarik berupa potongan harga hingga jutaan rupia serta uang muka yang terjan.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Syarat Kesehatan Jamaah Haji Diperketat, Tak Boleh Ada 11 Penyakit Ini
23 Oktober 2025
Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp21 Triliun, Naik 26 Persen
22 Oktober 2025
Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
21 Oktober 2025
Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah Lewat CSR Donor
20 Oktober 2025
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
19 Oktober 2025
Hasil Imbang 1-1 PSPS Pekanbaru vs Sumsel United
19 Oktober 2025
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
19 Oktober 2025
New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Pekanbaru
18 Oktober 2025
Dorong Generasi Muda Jadi Kreator, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
18 Oktober 2025
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
18 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 2 Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
  • 3 Ibu Jadi Sentral Edukasi Kesehatan Keluarga
  • 4 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 5 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 6 Walikota Agung Perintahkan Camat dan Lurah Buat Program Pengurangan Sampah
  • 7 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved