Ini Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
PEKANBARU - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai, pertama aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
"Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," kata Neilmaldrin Noor, dalam rilis belum lama ini.
Dikatakannya, selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.
Neilmaldrin menjelaskan, peraturan tersebut sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.
"Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia," pungkas Neilmaldrin.
Adapun kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Selain itu, memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.
Berita Lainnya +INDEKS
CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik dan Angsuran Ringan Lewat Program Honda ME-TIME
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali memanjakan para pecinta roda dua mel.
Indosat Percepat Adopsi AI dan Ekosistem Digital
Selain fokus pada konektivitas yang menjadi bisnis inti perusahaan, Indosat juga memperkuat peran.
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengawali 2026 dengan kinerja yang kuat, mencatatkan.
ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
PEKANBARU - ARYADUTA Pekanbaru bersama dengan RS Zainab, sukses menggelar event bertajuk “Harmo.
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru menghadirkan promo spesial bertajuk Kartini Staycation Deal. M.
HUT ke-12, BATIQA Hotel Pekanbaru Sambangi Panti Asuhan dan Ajak Karyawan Sehat
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru, mengunjungi Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun dan bioskop terde.








