• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Sosbud

Dinsos Pekanbaru Jelaskan Syarat Jadi Orang Tua Angkat

Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 16:54:32 WIB
Cetak
Dinsos Pekanbaru Jelaskan Syarat Jadi Orang Tua Angkat
Idrus.(int)

PEKANBARU - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Idrus menyatakan, syarat menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, sebagai berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Umur min 30 tahun dan max 55 tahun

3. Beragama sama dengan agama calon anak

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

5. Status menikah secara sah dengan umur pernikahan min 5 tahun

6. Tidak merupakan pasangan sejenis

7. Tidak atau belum memiliki anak atau memiliki 1 orang anak

8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua/wali anak

10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan anak dan perlindungan anak

11. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan

12. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial

13. Memperoleh izin Menteri sosial atau instansi dinas sosial kota dan provinsi

"Memang terdengar sangat rumit dalam melaksanakan pengangkatan anak, namun apa yang telah kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Semua persyaratan ini sudah ditentukan demi kebaikan Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat," kata Idrus, Jumat (17/6/2022).

Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinsos terus berkontribusi dalam memberikan layanan terhadap anak-anak terlantar.

Berdasarkan data pelayanan anak pada 2021, ada 90 orang yang mendapat penanganan. Diantaranya anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, anak korban tindak kekerasan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dinsos Pekanbaru juga melayani assessment dan memberikan rekomendasi kepada COTA yang ingin mengangkat anak. Terhitung sejak 2021 hingga Juni 2022, Dinsos Pekanbaru sudah memberikan rekomendasi kepada 8 COTA yang mendapatkan izin pengasuhan sementara.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Sosbud

BATIQA Hotel Pekanbaru Salurkan Sembako di Panti Asuhan Hikmah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:40:00 WIB

PEKANBARU - Memperingati 10 tahun perjalanan di Kota Pekanbaru, BATIQA Hotel Pekanbaru pada Agust.

Sosbud

Kanwil DJP Riau Gelar Rangkaian Hari Pajak 2026, Perkuat Edukasi hingga Aksi Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:55:00 WIB

PEKANBARU - Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal P.

Sosbud

Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka Keluarga Almarhum Zulmansyah

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:08:00 WIB

PEKANBARU - Astra Internasional menyerahkan bantuan duka kepada keluarga Sekretaris Jenderal PWI .

Sosbud

SKK Migas Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafat Sekjen PWI Pusat

Ahad, 19 April 2026 - 08:21:00 WIB

SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan duka cita yang mendalam atas w.

Sosbud

Buka Puasa bersama Jurnalis dan Vlogger, Capella Honda Harap Hubungan Baik Terjaga

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:31:19 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.

Sosbud

Jasa Raharja Riau Salurkan Santunan Korban Kecelakaan, Pedagang Tisue Ditabrak Truk

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:46:53 WIB

PEKANBARU - Jasa Raharja Kanwil Riau bersama Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Riau serahka.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Asap Pekanbaru Makin Parah, PJJ Berpotensi Berlanjut
15 Oktober 2026
BPJS Serahkan 6.000 Masker, Pemko Pekanbaru Buka Pembagian Gratis di Puskesmas
15 Oktober 2026
Kualitas Udara Bukittinggi Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 83,9
15 Oktober 2026
OJK Jadikan Nanas Siak Proyek Percontohan, Akses Pembiayaan Didorong Lebih Terarah
15 Oktober 2026
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pemko Kantongi Predikat Sangat Baik
14 Oktober 2026
OJK Dorong Komoditas Unggulan Riau Tak Berhenti Dijual Mentah
14 Oktober 2026
Sumpah Pemuda Tak Cukup Seremonial, Pemuda Pekanbaru Diajak Benahi Lingkungan
14 Oktober 2026
Capella Honda Bidik 10 SMK Binaan di Riau Naik Kelas
14 Oktober 2026
Agung Nugroho Ingatkan Petani Pekanbaru Tak Bakar Lahan untuk Perluasan Kebun
14 Oktober 2026
Capella Honda Perkuat Link and Match SMK dengan Industri Sepeda Motor
14 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kualitas Udara Memburuk, PJJ Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang hingga 10 Oktober
  • 2 11 Siswi SD di Kampar Dilarikan ke RSD Madani Pekanbaru, Diduga Keracunan MBG
  • 3 Kabut Asap Makin Parah, Sekolah di Pekanbaru Kembali PJJ Dua Hari Mulai Besok
  • 4 Internet MyRepublic di Pekanbaru Gangguan Hampir Setiap Hari, Pelanggan Keluhkan Layanan
  • 5 Museum Bank Indonesia Tak Sekadar Simpan Sejarah Mata Uang
  • 6 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 7 PJJ Berakhir, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Besok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved