• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Sosbud

Dinsos Pekanbaru Jelaskan Syarat Jadi Orang Tua Angkat

Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 16:54:32 WIB
Cetak
Dinsos Pekanbaru Jelaskan Syarat Jadi Orang Tua Angkat
Idrus.(int)

PEKANBARU - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Idrus menyatakan, syarat menjadi Calon Orang Tua Angkat (COTA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, sebagai berikut:

1. Sehat jasmani dan rohani

2. Umur min 30 tahun dan max 55 tahun

3. Beragama sama dengan agama calon anak

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

5. Status menikah secara sah dengan umur pernikahan min 5 tahun

6. Tidak merupakan pasangan sejenis

7. Tidak atau belum memiliki anak atau memiliki 1 orang anak

8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua/wali anak

10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan anak dan perlindungan anak

11. Telah mengasuh calon anak paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan

12. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial

13. Memperoleh izin Menteri sosial atau instansi dinas sosial kota dan provinsi

"Memang terdengar sangat rumit dalam melaksanakan pengangkatan anak, namun apa yang telah kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan. Semua persyaratan ini sudah ditentukan demi kebaikan Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat," kata Idrus, Jumat (17/6/2022).

Dikatakannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinsos terus berkontribusi dalam memberikan layanan terhadap anak-anak terlantar.

Berdasarkan data pelayanan anak pada 2021, ada 90 orang yang mendapat penanganan. Diantaranya anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak disabilitas, anak korban tindak kekerasan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Dinsos Pekanbaru juga melayani assessment dan memberikan rekomendasi kepada COTA yang ingin mengangkat anak. Terhitung sejak 2021 hingga Juni 2022, Dinsos Pekanbaru sudah memberikan rekomendasi kepada 8 COTA yang mendapatkan izin pengasuhan sementara.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Sosbud

Kanwil DJP Riau Gelar Rangkaian Hari Pajak 2026, Perkuat Edukasi hingga Aksi Sosial

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:55:02 WIB

PEKANBARU - Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal P.

Sosbud

Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka Keluarga Almarhum Zulmansyah

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:08:00 WIB

PEKANBARU - Astra Internasional menyerahkan bantuan duka kepada keluarga Sekretaris Jenderal PWI .

Sosbud

SKK Migas Sumbagut Sampaikan Belasungkawa Atas Wafat Sekjen PWI Pusat

Ahad, 19 April 2026 - 08:21:00 WIB

SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyampaikan duka cita yang mendalam atas w.

Sosbud

Buka Puasa bersama Jurnalis dan Vlogger, Capella Honda Harap Hubungan Baik Terjaga

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:31:19 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.

Sosbud

Jasa Raharja Riau Salurkan Santunan Korban Kecelakaan, Pedagang Tisue Ditabrak Truk

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:46:53 WIB

PEKANBARU - Jasa Raharja Kanwil Riau bersama Kepolisian Direktorat Lalu Lintas Polda Riau serahka.

Sosbud

Masjid Raya Annur Sediakan 300 Porsi Buka Puasa Gratis Setiap Hari

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:27:27 WIB

PEKANBARU - Masjid Raya Annur Provinsi Riau telah mematangkan berbagai rangkaian kegiatan untuk m.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Diguyur Hujan Deras, Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik
30 Agustus 2026
Walikota Agung Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Pekanbaru hingga Tuntas
29 Agustus 2026
Zahra Nur Habibni Juara AHM Best Student, Wakili Riau ke Tingkat Nasional
29 Agustus 2026
IFRA 2026 Dibuka, Potensi Waralaba Lokal Makin Besar
29 Agustus 2026
Pengiriman J&T Express Naik 65 Persen, Teknologi Jadi Penopang Operasional
29 Agustus 2026
AHM Best Student 2026 Regional Riau Sukses Digelar
29 Agustus 2026
Kabut Asap Menyelimuti Pekanbaru, Diskes Sebar Ribuan Masker di 63 Titik
28 Agustus 2026
Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Pekanbaru Perpanjang PJJ hingga Sabtu
28 Agustus 2026
Kios Ayam Goreng di Jalan Nenas Pekanbaru Terbakar, Lima Armada Damkar Dikerahkan
28 Agustus 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, BMKG Catat 196: IQAir Tembus Level Berbahaya
28 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemko Pekanbaru Siapkan Rp3,6 Miliar Atasi Genangan di Marpoyan Damai
  • 2 Drainase Rusak 2,5 Tahun, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
  • 3 Walikota Pekanbaru Sisir Kerusakan Jalan, Perbaikan Diminta Tak Sekadar Tambal Sulam
  • 4 Pemeriksaan ASN Pemko Pekanbaru Bergulir, Diduga Terkait Penjualan Rumah Nenek Jasmiati
  • 5 Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
  • 6 Pedagang Mengeluh Revitalisasi Mangkrak, Pemko Ancam Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah
  • 7 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved