2023, Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bisa Dipidana
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat. Rencana ini akan diberlakukan di 2023 mendatang.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru memang sangat fokus untuk membuat Kota Pekanbaru ini bersih dari sampah.
"Pada 2023 kami berencana menerapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Muflihun dilansir dari mcr, Minggu (11/12/2022).
Saat ini lanjutnya, pemerintah kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi pembuang sampah sembarangan.
Dalam pelaksanaan tugas, satgas tersebut diberi kewenangan menindak langsung pelanggar atau warga yang tidak membuang sampah sesuai waktu dan tempat yang ditentukan.
"Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas agar masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru," sebutnya.
Selain pihaknya berupaya meningkatkan pengawasan lanjut Muflihun, jasa angkutan sampah mandiri juga akan diberdayakan untuk mengangkut sampah dari pemukiman menuju TPS terdekat. Namun, mereka harus terdata di Dinas LHK setempat.
"Saat ini, angkutan sampah mandiri membuang sampah sesuka hati mereka. Makanya, ini harus diatur semua," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, Satgas ini nantinya yang bertugas menindak oknum yang membuang sampah sembarangan.
"Tim akan kembali dibentuk di masing-masing kecamatan, SK-nya masih proses, ada kemungkinan tim yustisi persampahan baru bertugas tahun depan," kata Hendra.
Menurutnya, tim ini akan menindak pelanggar sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Sampah.
"Nantinya ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni sanksi denda dan juga sanksi administratif," katanya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .
Pengawasan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperketat
PEKANBARU - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanak) Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan .
Pemprov Riau Alokasikan Rp62 Miliar untuk 3.644 Mahasiswa
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 miliar pada tahun angga.
Berangkat Haji Tanpa Khawatir, Komunikasi Lancar dengan Paket Terpercaya SimpelRoam IM3
Berangkat haji merupakan momen penting yang dinanti banyak jemaah Indonesia. Ditengah rangkaian i.








