Posko THR Disnaker Riau Terima 17 Laporan Karyawan
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 17 laporan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023.
Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Riau telah membuka Posko Satgas THR ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023 pada 4 April 2023 lalu.
Dari 17 laporan yang masuk, tercatat ada 12 perusahaan di Riau dilaporkan oleh karyawannya karena tidak membayarkan THR.
"Sampai hari ini sudah 17 laporan yang masuk ke Posko Satgas THR ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2023," kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi dilansir dari mcr, Minggu (16/4/2023).
Dijelaskan dia, sebanyak 17 laporan tersebut, empat laporan disampaikan melalui surat resmi ke posko pengaduan THR.
"Sedangkan 11 laporan disampaikan melalui layanan pengaduan online, dan dua laporan tatap muka atau offline," jelasnya.
Lebih lanjut dia berujar, setelah mendapatkan pengaduan tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti oleh petugas yang bertugas menerima penerima pengaduan THR, agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
"Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan agar melapor ke Posko THR provinsi maupun kabupaten kota," sebutnya.
Disampaikan dia, bahwa prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
"Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat diantar ke posko atau via WhatsApp ke petugas Posko THR. Kita siapkan 5 orang petugas. Jadi pekerja bisa menghubungi keempat petugas tersebut," sebutnya.
Ketika ada pengaduan, ucap Imron, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR para pekerjanya.
"Jika upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka kami langsung membuatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi," ucapnya.
Namun, kata imron, jika hak pekerja tidak dipenuhi, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan.
Imron menyatakan, bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
"Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran," tandasnya.
Prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan 081378888045, 085271517303, 081268040685, 081371011666, 085274755599.
Berita Lainnya +INDEKS
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru membaik pada Sabtu (26/9) pagi. Data Badan Meteorolo.
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung mengecek kondisi SDN 62 dan SDN 84 Pe.
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaspal jalan di RW 04, Kelurahan Cinta Raja, Kec.
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong investasi yang masuk ke daerah tidak hany.
Agung Nugroho Perketat Koordinasi Camat, Keluhan Warga Diminta Cepat Ditangani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat koordinasi dengan para camat untuk mempe.
Agung Nugroho Tekankan Produk Hukum Daerah Harus Mudahkan Warga
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan pr.








