Di Riau Ada Masyarakat Hukum Adat dari 5 Suku Besar
PEKANBARU - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Lembaga Adat Melayu Riau telah melakukan identifikasi terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Provinsi Riau. Diketahui terdapat kurang lebih 200-an MHA yang ada di Riau.
"Masyarakat Hukum Adat ini dikelompokkan dalam lima Suku besar yaitu Suku Sakai, Suku Akit, Suku Talang Mamak, Suku Bonai dan Suku Laut (Duano) yang tersebar dibeberapa Kabupaten/kota Provinsi Riau," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, Rabu (2/8/2023).
Ia menjelaskan, bahwa perkembangan masyarakat hukum adat yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah di Riau. Di antaranya ada satu MHA yang mendapat pengakuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yaitu MHA Suku Sakai Bathin Sobangha yang terletak di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.
Lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ada tujuh MHA yang mendapat pengakuan yaitu MHA Kenegerian Kampa, MHA Kenegerian Petapahan, MHA Kenegerian Batu Sanggan, MHA Kenegerian Gajah Bertalut, MHA Kenegerian Aurkuning, MHA Kenegerian Terusan dan MHA Pesukuan Petopang.
Selanjutnya, Pemkab Kabupaten Siak ada delapan MHA yang mendapat pengakuan yaitu MHA Kampung Lubuk Jering, MHA Kampung Kampung Tengah, MHA Kampung Kuala Gasib. Lalu, MHA Kampung Asli Anak Rawa Penyengat, MHA Kampung Sakai Minas, MHA Kampung Sakai Mandi Angin, MHA Kampung Sakai Bekalar dan MHA Kampung Sakai Libo Jaya.
Sedangkan Hutan Adat di Provinsi Riau yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada dua Hutan Adat yaitu Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa dan Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan.
Mamun Murod menjelaskan bahwa masyarakat hukum adat sangat penting untuk mendapatkan pengakuan dari Negara agar hak-hak yang dimilikinya seperti hak ulayat dapat dilindungi.
"Hal ini dikarenakan masyarakat hukum adat telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Akan tetapi, dalam memperoleh pengakuan, masyarakat harus memenuhi empat syarat yaitu, sepanjang masih ada, sesuai dengan perkembangan zaman dan peradaban, sesuai dengan prinsip negara, dan diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Pengakuan tersebut dilakukan dengan menerapkan keberadaan masyarakat hukum adat dengan keputusan daerah setelah melalui tahapan identifikasi dan verifikasi.
"Akan tetapi, pengakuan masyarakat hukum adat ini tidak semerta-merta memberikan jaminan atas sumberdaya agrarianya karena masih harus menempuh tahapan lain pada Kementerian Agraria dan atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tukasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
2.559 Konsumen Setia Nikmati Program Mudik Balik Bareng Honda
PT Astra Honda Motor (AHM) kembali mengantarkan konsumen pulang ke kampung halaman melalui progra.
Jalankan Agenda Tahunan, Capella Honda Buka Bersama Konsumen
PEKANBARU - Guna meningkatkan silaturahmi bersama konsumen setia, PT Capella Dinamik Nusantara (C.
Capella Honda Gelar Buka Puasa bersama Jurnalis dan Vlogger
PEKANBARU - Guna mempererat silaturahmi bersama rekan Jurnalis, dan vlogger, PT Capella Dinamik N.
Implementasi Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Tanam 2000 Mangrove
Pekanbaru - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah R.
Peringati Isra Miraj, Masjid Raya Annur Provinsi Riau Datangkan Ustad Kondang
PEKANBARU - Peringatan Isra Miraj dianggap sebagai suatu peristiwa paling penting dalam seja.
Donor Darah Sempena HPN 2024, PWI Riau Siapkan Doorprize Menarik
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau kembali akan menyelenggarakan kegiat.