Selain Cek Riwayat Kredit, SLIK OJK Diperlukan Lamar Kerja
PEKANBARU - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Muhamad Lutfi menyatakan, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sejak 1 Januari 2018.
Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK. "SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggungjawab OJK bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb)," kata M Lutfi.
Ia menyebut, pada banyak kasus, hasil kolektabilitas (Kol) yang didapatkan melalui akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman diberbagai lembaga jasa keuangan. Mulai dari pembiayaan rumah alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) diperusahaan leasing.
"Bahkan, yang sedang hangat menjadi perbincangan, background checking atau pengecekan kredit pelamar kerja oleh calon perusahaan yang dilamar," jelasnya.
Dilanjutkannya, pengecekan dilakukan melalui SLIK untuk memastikan calon pekerjanya bersih dari permasalahan keuangan.
Hal tersebut dapat diketahui melalui hasil kolektabilitas (Kol), jika hasil kolektabilitas menunjukan angka diatas 3, pelamar kerja akan auto gagal diterima. Hal tersebut dianggap menjadi salah satu kualifikasi kerja bagi para pelamar pekerjaan, khususnya perusahaan yang bergerak dibidang keuangan SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lain.
Lutfi menambahkan, pengecekan kredit dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Sistem tersebut memiliki layanan iDeb yang dapat diakses melalui idebku.ojk.go.id. Nantinya, pada sistem tersebut dapat memberikan informasi riwayat kredit nasabah.
OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu. Aplikasi tersebut dirilis oleh OJK guna menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat. Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK untuk masyarakat, termasuk melalui aplikasi iDebKu ini tidak dipungut biaya.
Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.
Beberapa hal yang harus masyarakat siapkan untuk mengecek debitur perseorangan yakni KTP untuk Warga Negara Indonesia dan paspor bagi Warga Negara Asing. Selanjutnya untuk syarat debitur badan usaha ialah identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Sementara syarat untuk mengajukan debitur yang sudah meninggal dunia adalah identitas ahli waris, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Berikut cara mengakses layanan iDeb secara online pertama, buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik Pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. Kedua pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar, tiga mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi, empat setelah pendaftaran berhasil pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
Kelima, pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu Status Layanan dengan isi nomor pendaftaran, dan keenam OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDebku, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berita Lainnya +INDEKS
Peringati Word Mental Health Day, BATIQA Hotel Pekanbaru Gelar Zumba bersama Karyawan
PEKANBARU - Keluarga besar BATIQA Hotel Pekanbaru menggelar zumba bersama. Kegiatan inspiratif in.
Sukses di Jawa, EOS R Wedding Masterclass 2025 "Sold Out" di Tiga Kota Sumatra
PT Datascrip, distributor tunggal produk pencitraan digital Canon di Indonesia, kembali melanjutk.
Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
PEKANBARU - PT Rohto Laboratories Indonesia dalam rangka memperingati Hari Penglihatan Dunia (Wor.
Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan program menarik bertajuk “Spe.
Semangat 160, Nikmati Banyak Promo Capella Honda selama Oktober
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan banyak promo selama Oktober 202.







