• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Walikota Agung Hapus Denda Pajak Daerah, Wajib Pajak Diberi Kelonggaran 3 Bulan

Redaksi

Rabu, 03 Juni 2026 | 12:33:07 WIB
Cetak
Walikota Agung Hapus Denda Pajak Daerah, Wajib Pajak Diberi Kelonggaran 3 Bulan

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, resmi menghapus sanksi administratif pajak daerah sebagai bagian dari kebijakan relaksasi fiskal bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis menjelang peringatan Hari Jadi Pekanbaru ke-242.

Walikota Agung Nugroho menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Dalam aturan itu, masyarakat dan pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Agung Nugroho menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Pekanbaru.

“Ini momentum kita bersama untuk mendorong kepatuhan pajak tanpa beban tambahan denda. Pemerintah memberi ruang seluas-luasnya agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan,” kata Agung.

Kebijakan penghapusan sanksi ini juga dikaitkan dengan semangat Hari Jadi Pekanbaru, yang diharapkan menjadi momen refleksi dan penguatan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Pemerintah Pekanbaru menilai, relaksasi ini dapat meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani wajib pajak, sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan di sektor pajak daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap adanya peningkatan kesadaran kolektif bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Dua Unit Bus Listrik Resmi Jalani Uji Coba, Walikota Pekanbaru Minta Dipasang 18 CCTV

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:40:58 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi meluncurkan uji coba operasional dua unit bus listrik.

Daerah

Walikota Ajak Warga Gunakan Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242

Kamis, 04 Juni 2026 - 19:17:20 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, mengajak seluruh masyarakat, instansi pemerintah, p.

Daerah

DKP Pekanbaru Perketat Pengawasan Distribusi Pangan

Kamis, 04 Juni 2026 - 13:34:37 WIB

PEKANBARU - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan jalur distribusi p.

Daerah

Laporan Dugaan Kredit Fiktif di BRK Syariah Kandis Dilimpahkan ke Kejari Siak

Kamis, 04 Juni 2026 - 11:15:12 WIB

Pekanbaru - Laporan dugaan kredit fiktif pada sektor pertanian yang menyeret pimpinan kantor pemb.

Daerah

Logo Resmi Hari Jadi Pekanbaru 242 dan Bus Listrik Diluncurkan Hari Ini

Kamis, 04 Juni 2026 - 08:34:03 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akan meluncurkan logo resmi Hari Jadi Pekanbaru ke-242 seka.

Daerah

Walikota Agung Perluas Program 1 RW 1 ASN, Soroti ASN Datang Absen Lalu Pulang Urus Bisnis

Rabu, 03 Juni 2026 - 12:55:56 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memperluas program “1 RW 1 ASN” ke empat kecamat.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Dua Unit Bus Listrik Resmi Jalani Uji Coba, Walikota Pekanbaru Minta Dipasang 18 CCTV
04 Juni 2026
Walikota Ajak Warga Gunakan Logo Hari Jadi Pekanbaru ke-242
04 Juni 2026
Pendaftaran HDC Regional Riau Diprediksi Ramai di Akhir Pekan
04 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Hemat Menu Pedas Mulai Rp37 Ribu
04 Juni 2026
DKP Pekanbaru Perketat Pengawasan Distribusi Pangan
04 Juni 2026
Laporan Dugaan Kredit Fiktif di BRK Syariah Kandis Dilimpahkan ke Kejari Siak
04 Juni 2026
Mutiara Merdeka Hotel Luncurkan Promo “Journey”, Menginap Sekaligus Jelajah Soto Nusantara
04 Juni 2026
Logo Resmi Hari Jadi Pekanbaru 242 dan Bus Listrik Diluncurkan Hari Ini
04 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Salurkan Daging Qurban Iduladha ke Warga Sekitar
04 Juni 2026
Ketan Talam Durian Viera Siap Jadi Ikon Oleh-oleh HUT Pekanbaru 242
03 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Ditengah Abu Kebakaran, Alquran Tetap Utuh Jadi Pengingat Kuasa Allah
  • 2 Musim Panas! Damkar Pekanbaru Imbau Warga Stop Bakar Sampah Picu Kebakaran
  • 3 Berhasil Tingkatkan PAD, Walikota Agung Terima Penghargaan Mendagri
  • 4 Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
  • 5 Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
  • 6 Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
  • 7 Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved