• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Walikota Agung Hapus Denda Pajak Daerah, Wajib Pajak Diberi Kelonggaran 3 Bulan

Redaksi

Rabu, 03 Juni 2026 | 12:33:07 WIB
Cetak
Walikota Agung Hapus Denda Pajak Daerah, Wajib Pajak Diberi Kelonggaran 3 Bulan

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru, resmi menghapus sanksi administratif pajak daerah sebagai bagian dari kebijakan relaksasi fiskal bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis menjelang peringatan Hari Jadi Pekanbaru ke-242.

Walikota Agung Nugroho menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Dalam aturan itu, masyarakat dan pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa dikenakan denda atau sanksi keterlambatan. Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Agung Nugroho menyebut kebijakan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Pekanbaru.

“Ini momentum kita bersama untuk mendorong kepatuhan pajak tanpa beban tambahan denda. Pemerintah memberi ruang seluas-luasnya agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan,” kata Agung.

Kebijakan penghapusan sanksi ini juga dikaitkan dengan semangat Hari Jadi Pekanbaru, yang diharapkan menjadi momen refleksi dan penguatan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Pemerintah Pekanbaru menilai, relaksasi ini dapat meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani wajib pajak, sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan di sektor pajak daerah.

Dengan kebijakan ini, Pemko Pekanbaru berharap adanya peningkatan kesadaran kolektif bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat

Selasa, 29 September 2026 - 14:21:45 WIB

Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyiapkan skema penugasan dokter spesialis dari RSUD .

Daerah

Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan

Selasa, 29 September 2026 - 14:12:35 WIB

Bengkalis - Bupati Bengkalis Hj Kasmarni meninjau langsung pelayanan Posyandu Kelapa Hijau 2 di J.

Daerah

Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan

Selasa, 29 September 2026 - 12:11:01 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan .

Daerah

Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda

Selasa, 29 September 2026 - 09:13:00 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik .

Daerah

PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 28 September 2026 - 22:02:47 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Senin (28/9/2026) malam. Konse.

Daerah

Agung Nugroho Siapkan Gerakan Bersihkan Sungai Pekanbaru

Senin, 28 September 2026 - 15:08:41 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyiapkan Gerakan Ayo Muliakan Sungai (GERNAS) unt.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat
29 September 2026
Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan
29 September 2026
Internet MyRepublic di Pekanbaru Gangguan Hampir Setiap Hari, Pelanggan Keluhkan Layanan
29 September 2026
Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan
29 September 2026
Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda
29 September 2026
PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
28 September 2026
Foto Mesra Anggota Satpol PP Tegal Viral, Suami Melapor
28 September 2026
Komunitas Honda Stylo Pekanbaru-Dumai Perkuat Brotherhood Lewat Sound Ride
28 September 2026
Agung Nugroho Siapkan Gerakan Bersihkan Sungai Pekanbaru
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Dorong Konsumsi Ikan untuk Tekan Risiko Stunting
28 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Tatap Muka Terbatas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved