Kanal

Pegawai Bank Plat Merah Riau Curi Uang Gabungan Nasabah Rp 1,3 M

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan oknum pegawai bank plat merah, yakni Bank Riau-Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu (Rohul) di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, polisi menangkap sepasang pelaku, berinisial NH (37) dan AS (42). Mereka berdua mencuri uang gabungan nasabah dengan total Rp 1,3 miliar lebih.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers menyampaikan, kedua pelaku mencuri uang nasabah selama menjadi pegawai bank.

"Kedua pelaku mantan pegawai salah satu bank milik pemerintah (BRK). Waktu itu, tersangka NH sebagai teller, sedangkan AS head teller. Mereka menggelapkan uang tabungan nasabah," ungkap Sunarto kepada wartawan, Selasa (30/3/2021).

Kasus pencurian uang nasabah bank itu terungkap setelah polisi menerima laporan pada 16 Maret 2021 lalu.

Sunarto menjelaskan, salah satu korban bernama Hotnasari Nasution datang ke BRK Cabang Rohul pada 31 Desember 2015 silam, untuk mencetak buku tabungan milik ibunya, Hj Rosmaniar yang juga nasabah bank tersebut.

Namun, betapa kagetnya korban dengan transaksi penarikan dari rekening. Sisa saldonya tinggal Rp 9,7 juta.

"Saldo awal rekening atas nama korban Rosmaniar sejak 13 Januari 2015, itu sebesar Rp Rp 1,2 miliar lebih. Tetapi, setelah dicek tinggal Rp 9,7 juta," kata Sunarto.

Padahal, sambung dia, korban tidak pernah mengambil tabungan karena uang itu untuk bekal tuanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, lanjut Sunarto, ternyata hal yang sama juga dialami anak kandung Rosmaniar, Hothasari Nasution dan seorang warga bernama Hasimah.

Hotnasari mengalami kerugian Rp 133 juta, sedangkan Hasimah Rp 41.995.000. Total kerugian nasabah sekitar Rp 1,3 miliar.

"Dalam menjalankan aksinya, tersangka NH selaku teller memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan, sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah," sebut Sunarto.

Sedangkan AS selaku kepala teller, kata dia, memberikan username dan password. Sehingga, pelaku NH dapat melakukan delapan kali transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan satu kali transaksi dari rekening nasabah kedua.

Selain menangkap dua pencuri uang nasabah ini, polisi turut menyita barang bukti 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hotnasari Nasution, dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah.

Sunarto mengatakan, petugas kini masih mendalami aliran dana yang dicuri kedua pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sementara uang tiga orang nasabah sudah diganti oleh pihak bank," sebut Sunarto.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Terkait kasus ini, Polda Riau mengimbau para nasabah bank untuk rutin mengecek saldo rekening.

"Kami mengingatkan kepada nasabah bahwa pekerja bank memiliki potensi melakukan kejahatan. Bisa mencuri uang nasabah. Masyarakat harus aktif mengontorol dananya di bank," pungkas Sunarto.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER