Kanal

Mengenal Uang Pecahan 1.0 yang Viral di TikTok

Sebuah video mengenai uang specimen 1.0 ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial. Postingan tersebut mulanya diunggah akun TikTok @PuspoTV yang memiliki ide memberikan uang tersebut untuk THR.

“Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?” tulisnya.

Adapun dirinya sembari menyertakan video yang menunjukkan penampakan uang pecahan 1.0 tersebut.

Uang specimen

Mengenai uang pecahan 1.0, pihak Perum Peruri menjelaskan uang sebagaimana yang terlihat dalam video adalah uang specimen dan tidak bisa digunakan untuk transaksi.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dilansir dari kompas.com, Senin (10/5/2021).

Lantas sebenarnya apa itu uang specimen?
Adi menjelaskan uang specimen atau disebut juga house notes merupakan uang contoh yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.

Ia menjelaskan, perusahaan pencetak uang (banknote printers) lazim menerbitkan house note masing-masing.

“Tujuannya adalah untuk menunjukkan kompetensi dan biasanya 'kemampuan maksimal' sebuah banknote printers,” ujar dia.

Informasi tersebut juga diunggah oleh akun Instagram Peruri

Dicetak 2015

Adapun uang specimen 1.0 seperti yang terlihat dalam video viral, merupakan uang specimen yang dicetak pada tahun 2015. Perum Peruri selama beberapa periode tertentu selalu membuat house note. Sampai saat ini Peruri telah memiliki hingga uang specimen 3.0.

Hal ini sesuai dengan pengembangan fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri. “Biasanya spesimen tersebut digunakan untuk kegiatan marketing tools untuk mempromosikan kemampuan perusahaan dalam mencetak fitur sekuriti,” ujarnya.

Ciri uang rupiah

Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

Tahun emisi dan tahun cetak

Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin-poin di atas sehingga uang specimen tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER