Kanal

BSU Akan Menyasar 1,7 Juta Pekarja, Berikut Syarat Penerimanya

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta ditambah kepada 1,7 juta pekerja/buruh. Kemnaker berupaya agar memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi yang tersebar di 514 kota/kabupaten di Indonesia.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran dan setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477,000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata Indah belum lama ini.

Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER