Kanal

Disnakertrans Riau Akan Mediasi Perawat dan Majemen RS Santa Maria

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima laporan pengaduan dugaan pemaksaan pengunduran diri 10 orang perawat yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyandi mengatakan, laporan tersebut pihaknya terima pada Rabu (16/3/2022). Saat ini pihaknya sedang mempelajari dan segera menentukan langkah.

"Iya, kemarin kita terima laporannya," kata Imron membenarkan adanya laporan dugaan pemaksaan pengunduran diri 10 perawat RS Santa Maria.

Imron menegaskan, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ditemukan ada pelanggaran dari pihak rumah sakit, maka pihaknya siap untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

"‎Kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti kita akan ambil keterangan dari kedua belah pihak, termasuk data-datanya," kata Imron dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Jumat (18/3/2022). 

Menurut ketarangan Imron, jalur yang akan ditempuh atas laporan pengaduan yakni jalur mediasi. Sebab kasus yang diadukan oleh para perawat, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk ke ranah peselisihan Hubungan Industrial (HI).

"Nanti akan ada keputusan dari kita sesuai ketentuan berlaku, karena kemarin itu kan laporan baru sepihak dari perawat, jadi kita akan selesaikan melalui jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak karena ini kasusnya PHK," tutupnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER