Kanal

Pemerintah Tutup TikTok Shop Hari Ini

TikTok Shop akan resmi ditutup pada hari ini, Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB. Dalam laman resminya, TikTok menyebut keputusan tersebut diambil untuk mematuhi aturan pemerintah.

Diketahui, pemerintahan Jokowi menetapkan Permendag 31 Tahun 2023 pada pekan lalu. Salah satu poinnya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce.

Menanggapi penutupan TikTok Shop, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini tak akan berdampak negatif pada pedagang kecil yang selama ini menggunakan platform tersebut.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller, karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok. Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform," kata Teten dilansir dari cnbcindonesia.com, Rabu (4/10/2023).

Pemerintah sebelumnya sudah melarang Tiktok Shop menjalankan operasinya di Indonesia. TikTok harus memisahkan platform social commerce dengan e-commerce melalui Revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.

Namun, meski sudah banyak penjual UMKM yang memanfaatkan platform Tiktok Shop, menurut Teten pedagang masih bisa berdagang pada layanan e-commerce lain.

"Tak hanya Tiktok Shop, bisa dijual di platform apa saja yang ada di Indonesia. Pembeliannya juga kan tinggal pindah channel saja. Sesederhana itu," kata Teten.
Ia menepis kabar bahwa penutupan Tiktok Shop ini akan memberikan dampak negatif pada penjual online.

"Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat," kata Teten.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER