Kanal

Setelah Dicopot Presiden, Firli Bahuri Tak Diberi Akses ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses masuk Firli Bahuri untuk masuk ke lembaga antirasuah pada Jumat (24/11/2023).

Pemutusan akses ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban di KPK. Filri tidak bisa mengambil keputusan terkait penanganan perkara.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

Johanis menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata Johanis.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER