Kanal

Literasi Keuangan Naik, OJK Ingatkan Tantangan Perlindungan Konsumen

Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus meningkat. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan inklusi keuangan berada di level 93,61 persen.

Capaian itu tidak hanya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi juga telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang baru ditargetkan tercapai pada 2029.

Dalam SNLIK 2025, indeks literasi keuangan tercatat 66,64 persen dan inklusi keuangan 92,74 persen. Adapun target RPJMN 2029 masing-masing sebesar 69,35 persen untuk literasi dan 93 persen untuk inklusi.

Hasil SNLIK 2026 diumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor BPS, Jakarta, baru-baru ini.

Dikatakannya, hasil survei tersebut menjadi gambaran penting mengenai perkembangan pemahaman dan akses masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

SNLIK 2026 sekaligus menjadi survei pertama yang melibatkan tiga lembaga, yakni OJK, LPS, dan BPS. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk menghasilkan data yang lebih komprehensif dan mendukung kebutuhan pemerintah dalam merumuskan kebijakan keuangan inklusif.

Sebelumnya, SNLIK 2024 dan 2025 dilaksanakan melalui kerja sama OJK dan BPS. Survei ini tidak hanya mengukur tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan, tetapi juga akses terhadap berbagai layanan jasa keuangan. Karena itu, peningkatan indeks menjadi indikator semakin luasnya masyarakat yang mengenal dan menggunakan layanan keuangan formal.

Cakupan SNLIK 2026 diperluas terhadap seluruh lembaga dan produk atau layanan jasa keuangan. Sektor yang diukur mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga pembiayaan, dana pensiun, pergadaian, lembaga keuangan mikro, fintech lending atau pinjaman daring, penyelenggara sistem pembayaran, hingga penyelenggara program jaminan sosial.

Penghitungan juga mencakup lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk lembaga sui generis, lembaga penjaminan, lembaga di bidang inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, koperasi simpan pinjam serta PT Pos Indonesia.

Meski capaian literasi dan inklusi keuangan telah melampaui target RPJMN 2029, pekerjaan pemerintah dan regulator belum selesai. Tingginya akses masyarakat terhadap layanan keuangan harus diikuti pemahaman yang memadai agar masyarakat tidak sekadar menjadi pengguna, tetapi mampu mengambil keputusan keuangan secara tepat dan terlindungi dari berbagai risiko.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER