Kanal

Diduga Aniaya Warga di RTH Tunjuk Ajar, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi

PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap RJZ di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

RS diamankan Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Perumahan Rantau Residence, Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, petugas yang dipimpin Ipda Evan Rizky Wirawan langsung bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi tersebut.

RS kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap RS di Rutan Polresta Pekanbaru guna kepentingan proses hukum.

Kasus ini bermula pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dugaan penganiayaan terjadi di RTH Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Kampung Dalam.

Akibat kejadian tersebut, korban RJZ disebut mengalami sejumlah luka lebam, antara lain pada bagian pipi, jari, dan pinggang.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya mengamankan RS dua hari setelah kejadian.

RS kini diproses terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER