Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat tata kelola penggunaan Meterai Teraan Digital (MTD). Langkah itu dilakukan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku 22 September 2026.
Aturan tersebut mengatur pihak yang dapat menyediakan Printer MTD, perangkat yang digunakan, hingga mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai secara digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan MTD berjalan sesuai ketentuan.
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital,” kata Inge dalam rilis DJP Riau, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, aturan baru itu memberikan kejelasan mulai dari penyedia perangkat hingga pengawasan terhadap pelaksanaannya.
MTD sendiri merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan DJP.
DJP tidak hanya mengatur penyediaan perangkat, tetapi juga memberikan kewenangan pengawasan terhadap penyedia Printer MTD. Penyedia diwajibkan menjaga kerahasiaan data dan menerapkan perlindungan konsumen.
Jika kewajiban tersebut dilanggar, DJP dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
“DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Inge.
PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas pengaturan MTD dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Melalui aturan tersebut, ia berharap pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.