Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Juni
PEKANBARU - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK 03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini sebagai berikut.
A. Insentif PPh Pasal 21
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
B. Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air
(irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor
pertanian kita.
D. Insentif PPh Pasal 22 Impor Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
F. Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak Riau, Rabu (3/2/2021).
Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.
Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.
Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19 (*)
Berita Lainnya +INDEKS
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatat kinerja positif awal 2026. Hingga Februari saja,.
Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan Anugerah BUMN 2026
Komitmen PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat efisiensi industri dan tata kelola perusahaan ya.
Grand Elite Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim
PEKANBARU - Grand Elite Hotel Pekanbaru, kembali melakukan buka puasa bersama karyawan, dengan me.
Jaga Performa Sepeda Motor Honda, Capella Tawarkan Program Servis Berkah di AHASS
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau Honda kembali menghadirkan program layanan pu.
Buka Puasa di BATIQA Hotel, Makan Sepuas Cukup Bayar Rp149,999
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo iftar terbaru bertajuk “Lentera Sahira.
Buka Puasa Nuansa Arabian & Nusantara di Hotel Aryaduta, Raih Kesempatan Umroh Gratis
PEKANBARU - Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman berbuka puasa istimewa melal.








