• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • More
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS

Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta
Hari Ini Terjadi Penambahan PDP 12 Orang , Total Menjadi 2.211 Kasus

  • Home
  • Ekbis

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Juni

Redaksi

Rabu, 03 Februari 2021 19:14:12 WIB
Cetak
Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Juni
Ilustrasi insentif pajak (pajak.go.id)

PEKANBARU - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK 03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini sebagai berikut.

Baca Juga :
  • Kanwil DJP Diau dan Pemkab Siak Teken Kesepakatan Optimalkan Penerimaan Pajak
  • Kanwil DJP Riau Kembali Tambah Tax Center Perguruan Tinggi
  • Kanwil DJP Riau Melalui 6 KPP Sita Aset Penunggak Pajak

A. Insentif PPh Pasal 21
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

B. Insentif Pajak UMKM
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air 
(irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor 
pertanian kita.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

F. Insentif PPN
Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725  bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

"Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak Riau, Rabu (3/2/2021).

Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id. Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.

Di samping itu, pemberi kerja, wajib pajak UMKM, dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang akan memanfaatkan insentif PPh ditanggung pemerintah tahun pajak 2020 dapat menyampaikan laporan realisasinya paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19 (*)


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025

Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:59:17 WIB

jurnalpekan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini meluncurkan Roadmap Pengembangan Pe.

Ekbis

Tampil Lebih Mewah, Generasi Terbaru All New Honda PCX Hadir di Riau

Sabtu, 20 Februari 2021 - 15:27:11 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau meluncurkan All New Honda PCX dan A.

Ekbis

Dukung Pemulihan Ekonomi, OJK Tetapkan Kebijakan Lanjutan

Jumat, 19 Februari 2021 - 21:48:29 WIB

jurnalpekan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut stimulu.

Ekbis

Honda Ajak Konsumen Manfaatkan Program Service

Selasa, 16 Februari 2021 - 20:07:38 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Honda Riau meluncurkan program untuk service seped.

Ekbis

Hotel Batiqa Promo Menginap Harga Terjangkau

Kamis, 11 Februari 2021 - 21:07:07 WIB

PEKANBARU - Hotel Batiqa Pekanbaru tawarkan promo menarik dari Januari hingga Maret 2021 berupa p.

Ekbis

Gojek Bagikan Resep Sukses Berbisnis UMKM 2021

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:37:18 WIB

jurnalpekan.com - Sepanjang 2020, Gojek telah menelurkan serangkaian solusi digital yang memudah .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025
20 Februari 2021
Bisa Jadi Ini Sebabnya Orang Selingkuh dari Pasangan
20 Februari 2021
Tampil Lebih Mewah, Generasi Terbaru All New Honda PCX Hadir di Riau
20 Februari 2021
Dukung Pemulihan Ekonomi, OJK Tetapkan Kebijakan Lanjutan
19 Februari 2021
Simak Tips Pelaku Usaha Bertahan Selama Pandemi
18 Februari 2021
CDN Riau Sampaikan Ilmu Berkendara Hingga ke Usia Dini
18 Februari 2021
Berikut 4 Tips Rawat Mobil Musim Hujan
17 Februari 2021
Honda Ajak 70 Murid SMK di Rambah Cari Aman Lewat Webinar
17 Februari 2021
Melek Digital dan Baca Peluang Jadi Strategi UMKM Bertahan di Era Pandemi
16 Februari 2021
Luncurkan CBR600RR, AHM Jawab Mimpi Pecinta Motor Super Sport
16 Februari 2021

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Vice President WMMAF Akan Jadi Pemateri Penataran Pelatih IBA-MMA Riau
  • 2 ASSPI Riau Sayangkan Sikap Pemkab Kampar
  • 3 Wedang Ronde Minuman Tepat untuk Menghangatkan Tubuh
  • 4 TipsĀ Aman Nikmati Liburan Ditengah Pandemi dari Dr Ivan Adrian
  • 5 Rossi Meninggal Dunia, Itali Kehilangan Olahragawan
  • 6 Berikut Resep Dimsum Ceker Ayam Lezat
  • 7 Akun WhatsApp Anda Akan Dihapus Tahun Depan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved