Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga 30 September
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2026.
Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi PBB-P2 tanpa dikenai denda keterlambatan.
Selain membuka layanan pembayaran, Bapenda Pekanbaru juga menggelar layanan daerah keliling untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat.
Layanan tersebut mencakup pembayaran dan pendaftaran PBB-P2 serta konsultasi pajak daerah.
Pada Kamis (10/9/2026), layanan keliling dibuka pukul 08.00-12.30 WIB di Masjid Sungaisibam, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binawidya.
Kepala Bapenda Pekanbaru T Denny Muharpan, Rabu (16/9/2026), mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sekaligus program penghapusan denda PBB.
Wajib pajak diminta membawa Nomor Objek Pajak (NOP), SPPT, atau bukti pembayaran PBB sebelumnya saat mengakses layanan.
Program ini diharapkan memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 di Kota Pekanbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
Agung Nugroho: Ikhtiar dan Doa Harus Jalan Bersama
PEKANBARU - Ditengah padatnya agenda pelayanan publik dan pembenahan kota, Walikota Pekanbaru Agu.
Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup sementara tiga ruang terbuka publik menyusu.
Pemko Pekanbaru Perkuat Kesadaran Hukum dari Tingkat Kecamatan
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperkuat pemahaman hukum hingga tingkat kecamatan dan kel.
ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
PEKANBARU - Kualitas udara yang kembali memburuk memaksa Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan s.
Udara Pekanbaru Memburuk, PJJ Belum Diterapkan
PEKANBARU - Kualitas udara Kota Pekanbaru kembali memburuk, Selasa (15/9/2026) siang. Pantauan IQ.
ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
PEKANBARU - Kualitas udara Pekanbaru kembali masuk kategori sangat tidak sehat. Kondisi ini menja.








