Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka
Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB)," kata Erwin dalam rilis Bank Indonesia, Selasa (2/3/2021).
Selain itu lanjutnya, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Ditengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.
Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari 2021 yang memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 0/0 untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Kemudian, melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 1 00 0/0 untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021.
Keputusan ini merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.
Berita Lainnya +INDEKS
New Honda Vario Evo 160 Hadir di Indonesia, Tampil Lebih Sporti dan Bertenaga
PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160 di Cikarang, Rabu (24/6/2.
Pupuk Indonesia Ekspor 47.250 Ton Urea ke Australia, Perkuat Posisi di Pasar Regional
PT Pupuk Indonesia (Persero) merealisasikan pengiriman 47.250 ton urea ke Australia sebagai bagia.
Honda Premium Matic Day di Mal SKA Diserbu Pengunjung
PEKANBARU - Antusiasme masyarakat terhadap skutik premium Honda kembali terlihat dalam gelaran Ho.
Honda HEAT Show-Off Ramaikan Pangkalan Kuras, Capella Honda Tawarkan Promo hingga Servis Murah
Pekanbaru - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.
Honda Premium Matic Day 2026 di Pekanbaru Tarik Ribuan Pengunjung
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau sukses menggelar Honda Premium Matic Da.
Sambut HUT Pekanbaru ke-242, Grand Elite Hotel Hadirkan Minuman Spesial Selendang Ayu
PEKANBARU - Dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Pekanbaru ke-242, Grand Elite Hotel Pekanbaru meng.








