Jelang Larangan Mudik Tak Ada Peningkatan Penumpang di Bandara SSK
PEKANBARU - Jelang larangan mudik lebaran pada 6 Mei 2021 jumlah penumpang yang melakukan penerbangan masih terpantau normal atau belum ada peningkatan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan, untuk jumlah penumpang jika dibanding dengan bulan sebelumnya masih normal.
Untuk arus penumpang saat ini rata-ratanya di angka 3.500 pax sampai dengan 4.000 pax. Jumlah tersebut untuk datang dan pergi. Apabila dibanding bulan sebelumnya masih normal," kata Yogi Prastyo Suwandi dilansir dari cakaplah.com, Senin (3/5/2021).
Ia menyebut, apabila melihat rencana penerbangan, belum ada penerbangan tambahan (extra fligh). Oleh karena itu pihaknya memprediksi penerbangan masih normal sampai 5 Mei 2021 mendatang. Berkisar di angka 3.500 sampai dengan 4.000 Penumpang.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Idulfitri 1442 hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan tambahan yang mengatur aturan perjalanan sebelum dan sesudah lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
"Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Mau Jadi Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 di Riau, Ini Jadwalnya
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekrut.
Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
PEKANBARU - Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) .
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idulfitri, 46 orang Langsung Bebas
Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H,.
Ribuan Umat Muslim Salat Idulfitri di Halaman Polda Riau
Pekanbaru - Polda Riau gelar salat Idulfitri 1445 H /2024. Ribuan warga muslim tampak memenuhi ha.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai & Pekanbaru-Bangkinang
PEKANBARU - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Penumpang Bandara Pekanbaru Meningkat Capai 10.329 Orang
PEKANBARU - Memasuki H-7 hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bandara Sutan Syarif Kasim II Pe.