Jelang Larangan Mudik Tak Ada Peningkatan Penumpang di Bandara SSK
PEKANBARU - Jelang larangan mudik lebaran pada 6 Mei 2021 jumlah penumpang yang melakukan penerbangan masih terpantau normal atau belum ada peningkatan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan, untuk jumlah penumpang jika dibanding dengan bulan sebelumnya masih normal.
Untuk arus penumpang saat ini rata-ratanya di angka 3.500 pax sampai dengan 4.000 pax. Jumlah tersebut untuk datang dan pergi. Apabila dibanding bulan sebelumnya masih normal," kata Yogi Prastyo Suwandi dilansir dari cakaplah.com, Senin (3/5/2021).
Ia menyebut, apabila melihat rencana penerbangan, belum ada penerbangan tambahan (extra fligh). Oleh karena itu pihaknya memprediksi penerbangan masih normal sampai 5 Mei 2021 mendatang. Berkisar di angka 3.500 sampai dengan 4.000 Penumpang.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Idulfitri 1442 hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan tambahan yang mengatur aturan perjalanan sebelum dan sesudah lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
"Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
CFD Tualang ke-40 Ramai, 101 UMKM Ikut dan BRI Tambah Bantuan Tenda
Siak - Kawasan Car Free Day (CFD) ke-40 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dipadati ribuan warg.
Pemkab Siak Ubah Lahan Tidur 10 Hektare Jadi Sentra Pangan, Buka Peluang untuk Masyarakat
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan tidur seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Ke.
Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN, Usulkan Revitalisasi Istana Siak
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak mempercepat upaya pengembangan sektor industri dan pariwisata da.
Pemkab Siak Bayarkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Total Anggaran Capai Rp41 Miliar
Siak - Ditengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastika.
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis untuk Pasien Tidak Mampu, Target Rampung 1 Tahun
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak resmi memulai pembangunan Rumah Singgah Kesehatan gratis bagi pa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti
PEKANBARU - Jabatan Kepala Bidang Humas Polda Riau resmi berganti setelah terbit Surat Telegram K.








