Jelang Larangan Mudik Tak Ada Peningkatan Penumpang di Bandara SSK
PEKANBARU - Jelang larangan mudik lebaran pada 6 Mei 2021 jumlah penumpang yang melakukan penerbangan masih terpantau normal atau belum ada peningkatan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi mengatakan, untuk jumlah penumpang jika dibanding dengan bulan sebelumnya masih normal.
Untuk arus penumpang saat ini rata-ratanya di angka 3.500 pax sampai dengan 4.000 pax. Jumlah tersebut untuk datang dan pergi. Apabila dibanding bulan sebelumnya masih normal," kata Yogi Prastyo Suwandi dilansir dari cakaplah.com, Senin (3/5/2021).
Ia menyebut, apabila melihat rencana penerbangan, belum ada penerbangan tambahan (extra fligh). Oleh karena itu pihaknya memprediksi penerbangan masih normal sampai 5 Mei 2021 mendatang. Berkisar di angka 3.500 sampai dengan 4.000 Penumpang.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Idulfitri 1442 hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan tambahan yang mengatur aturan perjalanan sebelum dan sesudah lebaran. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat lebaran.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat.
Larangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Penerbangan operasional angkutan kargo
6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis
7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
"Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








