• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak

Redaksi

Sabtu, 17 Juli 2021 13:09:00 WIB
Cetak
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pajak
Ilustrasi (int)

PEKANBARU - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 hingga 31 Desember 2021.

Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, serta pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Baca Juga :
  • Peduli Pegiat Budaya AHM Salurkan Bantuan Hadapi Pandemi
  • Hotel Grand Elite Pekanbaru Sajikan Menu Baru Soto Bandung
  • Gandeng Jagartha Advisors, Tokocrypto Bagikan Edukasi Aset Kripto

"Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi COVID-19," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam rilis, Kamis (15/7/2021).

Dikatakannya, pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. Selanjutnya, bagi perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Penyesuaian selanjutnya pada insentif pajak UMKM. Bagi pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai PP Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

"Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," jelas Neilmaldrin.

Selanjutnya, penyesuaian insentif PPh Final Jasa Konstruksi. Bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Kemudian insentif PPh Pasal 22 Impor. Bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Lalu, insentif Angsuran PPh Pasal 25. Bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.  Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Dan, yang terakhir adalah insentif PPN. Bagi pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. "Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini," jelasnya.

Untuk dapat menggunakan fasilitas ini lanjutnya, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai 15 Agustus 2021.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:07:37 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ekbis

ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:23:40 WIB

PEKANBARU - PT Rohto Laboratories Indonesia dalam rangka memperingati Hari Penglihatan Dunia (Wor.

Ekbis

Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:02:41 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan program menarik bertajuk “Spe.

Ekbis

Semangat 160, Nikmati Banyak Promo Capella Honda selama Oktober

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:02:05 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan banyak promo selama Oktober 202.

Ekbis

BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Wedding Harga Terjangkau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:27:55 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo wedding bertajuk "Intimate wedding" yang.

Ekbis

Hadirkan Program OMG, Capella Honda Beri Potongan Jutaan Rupiah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:13:20 WIB

PEKANBARU - Program menarik berupa potongan harga hingga jutaan rupia serta uang muka yang terjan.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp21 Triliun, Naik 26 Persen
22 Oktober 2025
Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
21 Oktober 2025
Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah Lewat CSR Donor
20 Oktober 2025
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
19 Oktober 2025
Hasil Imbang 1-1 PSPS Pekanbaru vs Sumsel United
19 Oktober 2025
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
19 Oktober 2025
New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Pekanbaru
18 Oktober 2025
Dorong Generasi Muda Jadi Kreator, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
18 Oktober 2025
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
18 Oktober 2025
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
17 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 2 Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
  • 3 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 4 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 5 Walikota Agung Perintahkan Camat dan Lurah Buat Program Pengurangan Sampah
  • 6 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 7 Harga Sawit Mitra Swadaya Rp3.647 Perkilo

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved