Perpanjang PPKM, Riau Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat
PEKANBARU - Pemerintah Provinai Riau, belum bisa memastikan untuk perpanjangan status pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, untuk Kota Pekanbaru dan level 3 untuk Kabupaten Kota. Karena yang memutuskan diperpanjang atau tidaknya PPKM diputuskan oleh Presiden.
“PPKM level 4 untuk Kota Pekanbaru, akan berakhir besok [2 Agustus 2021]. Termasuk pemberlakuan PPKM level 3 dan 2 di kabupaten/Kota. Presiden yang akan mengumumkannya diperpanjang atau tidak. Kalau kita di daerah mengikuti aturan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Minggu (1/8/2021).
Disinggung apakah perlu dilakukan perpanjangan PPKM level 4 di Pekanbaru, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dirinya lebih mendukung diperpanjang. Namun, dengan penerapan pengawasan yang lebih ketat lagi.
Karena pada pelaksanaan di lapangan Mimi mengungkapkan, masih ada juga masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Karena intinya di lapangan menjalani Prokes, dengan memakai masker, dan menghindari mobilisasi.
“Kalau menurut saya penerapan PPKM lebih diperketat lagi. Penerapan dilapangan itu betul-betul menjalani Prokes. Selalu memakai masker, hindari kerumunan. Coba saja liat dibeberapa tempat masih banyak kerumunan dan tidak pakai masker," tegas Mimi.
Lebih lanjut Mimi menjelaskan, untuk kasus penambahan pasien terkonfirmasi positif di Provinsi Riau masih tinggi. Hari Minggu 1 Agustus 2021, Diskes Riau mencatat kasus COVID-19 di Riau bertambah 1.202 kasus. Kasus ini menurun bila dibandingkan beberapa hari seblumnya yaitu diatas 1.500 kasus, bahkan mencapai lebih dari 2.000 kasus.
“Hari ini bertambah 1.202 kasus. Menurun memang, bila dibandingkan dua hari lalu. Mungkin karena hari libur tidak banyak yang diperiksa dan memeriksakan diri, baik Rapid Antigen maupun swab PCR," jelasnya.
"Mudah-mudahan berkurang terus kasus positif. Kita nanti juga tidak tau, apakah setelah PPKM level 4 ini masih berlaku hasil rapid antigen positif, intinya kita mengikuti dari pemerintah,” tandas Mimi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021. Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








