Perpanjang PPKM, Riau Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat
PEKANBARU - Pemerintah Provinai Riau, belum bisa memastikan untuk perpanjangan status pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, untuk Kota Pekanbaru dan level 3 untuk Kabupaten Kota. Karena yang memutuskan diperpanjang atau tidaknya PPKM diputuskan oleh Presiden.
“PPKM level 4 untuk Kota Pekanbaru, akan berakhir besok [2 Agustus 2021]. Termasuk pemberlakuan PPKM level 3 dan 2 di kabupaten/Kota. Presiden yang akan mengumumkannya diperpanjang atau tidak. Kalau kita di daerah mengikuti aturan pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Minggu (1/8/2021).
Disinggung apakah perlu dilakukan perpanjangan PPKM level 4 di Pekanbaru, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dirinya lebih mendukung diperpanjang. Namun, dengan penerapan pengawasan yang lebih ketat lagi.
Karena pada pelaksanaan di lapangan Mimi mengungkapkan, masih ada juga masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Karena intinya di lapangan menjalani Prokes, dengan memakai masker, dan menghindari mobilisasi.
“Kalau menurut saya penerapan PPKM lebih diperketat lagi. Penerapan dilapangan itu betul-betul menjalani Prokes. Selalu memakai masker, hindari kerumunan. Coba saja liat dibeberapa tempat masih banyak kerumunan dan tidak pakai masker," tegas Mimi.
Lebih lanjut Mimi menjelaskan, untuk kasus penambahan pasien terkonfirmasi positif di Provinsi Riau masih tinggi. Hari Minggu 1 Agustus 2021, Diskes Riau mencatat kasus COVID-19 di Riau bertambah 1.202 kasus. Kasus ini menurun bila dibandingkan beberapa hari seblumnya yaitu diatas 1.500 kasus, bahkan mencapai lebih dari 2.000 kasus.
“Hari ini bertambah 1.202 kasus. Menurun memang, bila dibandingkan dua hari lalu. Mungkin karena hari libur tidak banyak yang diperiksa dan memeriksakan diri, baik Rapid Antigen maupun swab PCR," jelasnya.
"Mudah-mudahan berkurang terus kasus positif. Kita nanti juga tidak tau, apakah setelah PPKM level 4 ini masih berlaku hasil rapid antigen positif, intinya kita mengikuti dari pemerintah,” tandas Mimi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021. Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
Berita Lainnya +INDEKS
CFD Tualang ke-40 Ramai, 101 UMKM Ikut dan BRI Tambah Bantuan Tenda
Siak - Kawasan Car Free Day (CFD) ke-40 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dipadati ribuan warg.
Pemkab Siak Ubah Lahan Tidur 10 Hektare Jadi Sentra Pangan, Buka Peluang untuk Masyarakat
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan tidur seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Ke.
Bupati Siak Perjuangkan KITB Kembali Jadi PSN, Usulkan Revitalisasi Istana Siak
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak mempercepat upaya pengembangan sektor industri dan pariwisata da.
Pemkab Siak Bayarkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Total Anggaran Capai Rp41 Miliar
Siak - Ditengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastika.
Pemkab Siak Bangun Rumah Singgah Kesehatan Gratis untuk Pasien Tidak Mampu, Target Rampung 1 Tahun
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak resmi memulai pembangunan Rumah Singgah Kesehatan gratis bagi pa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti
PEKANBARU - Jabatan Kepala Bidang Humas Polda Riau resmi berganti setelah terbit Surat Telegram K.








