• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Manfaatkan Insentif PPN Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah

Redaksi

Rabu, 04 Agustus 2021 21:45:34 WIB
Cetak
Manfaatkan Insentif PPN Pedagang Eceran Ditanggung Pemerintah
Ilustrasi PPN

PEKANBARU - Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021," kata Neilmaldrin Noor, Rabu (4/8/2021).

Dikatakannya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. 

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:07:37 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ekbis

ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:23:40 WIB

PEKANBARU - PT Rohto Laboratories Indonesia dalam rangka memperingati Hari Penglihatan Dunia (Wor.

Ekbis

Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:02:41 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan program menarik bertajuk “Spe.

Ekbis

Semangat 160, Nikmati Banyak Promo Capella Honda selama Oktober

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:02:05 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan banyak promo selama Oktober 202.

Ekbis

BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Wedding Harga Terjangkau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:27:55 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo wedding bertajuk "Intimate wedding" yang.

Ekbis

Hadirkan Program OMG, Capella Honda Beri Potongan Jutaan Rupiah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:13:20 WIB

PEKANBARU - Program menarik berupa potongan harga hingga jutaan rupia serta uang muka yang terjan.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Realisasi Investasi Triwulan III di Riau Tembus Rp21 Triliun, Naik 26 Persen
22 Oktober 2025
Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
21 Oktober 2025
Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah Lewat CSR Donor
20 Oktober 2025
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
19 Oktober 2025
Hasil Imbang 1-1 PSPS Pekanbaru vs Sumsel United
19 Oktober 2025
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
19 Oktober 2025
New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Pekanbaru
18 Oktober 2025
Dorong Generasi Muda Jadi Kreator, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
18 Oktober 2025
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
18 Oktober 2025
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
17 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 2 Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
  • 3 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 4 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 5 Walikota Agung Perintahkan Camat dan Lurah Buat Program Pengurangan Sampah
  • 6 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 7 Harga Sawit Mitra Swadaya Rp3.647 Perkilo

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved