• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • More
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Lifestyle

10 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 10:16:00 WIB
Cetak
10 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Ilustrasi bayar Zakat (int)

Selain zakat fitrah, Islam juga mengenal zakat mal atau zakat harta. Ada 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai perintah Al Quran dan hadits.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal dikenakan atas segala jenis harta yang perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Jenis harta meliputi zat dan substansi yang dimiliki muslim.

Baca Juga :
  • Berikut yang Bisa Dilakukan untuk Hilangkan Stres
  • Enam Makanan Sehat Redam Stres
  • Efek Samping Konsumsi Suplemen

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut daftar harta dengan zakat yang wajib dikeluarkan.

1. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.

2. Zakat Piutang
Harta piutang dibagi menjadi dua macam:

- Pendapat pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Hal itu berarti pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.

- Pendapat kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau menundanya. Pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah menyatakan bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.

3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.

4. Zakat Perhiasan
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.

5. Zakat Maskawin
Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).

Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).

6. Zakat Perniagaan
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat telah berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati. Harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat 2,5 persen dari nilai tersebut.

7. Zakat Hasil Pertanian
Hasil panen dari pertanian dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 Kg.

8. Zakat Hewan Ternak
Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun.

9. Zakat Tabungan dan Investasi
Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

10. Zakat Barang Temuan
Barang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.
Sebelum mengeluarkan zakat, harta tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan yaitu:

Kepemilikan penuh

Harta halal dan diperoleh secara halal

Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

Mencukupi nisab

Bebas dari hutang

Mencapai haul

Dapat ditunaikan saat panen

Itu dia 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Semoga bermanfaat.


Sumber : detik.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Lifestyle

Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen

Selasa, 02 September 2025 - 09:11:50 WIB

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hot.

Lifestyle

Pererat Silaturahmi, Bank Indonesia Gathering bersama Wartawan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:30:00 WIB

Kampar - Guna meningkatkan kapasitas wartawan bidang ekonomi, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Riau.

Lifestyle

Capella Honda Kembali Beri Tips Berkendara Aman di Jalan Raya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:43:54 WIB

Kampar - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda Riau pada momen.

Lifestyle

Mau Punya Anak Sukses, Ajarkan Kebiasaan Ini Sejak Dini

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:00:26 WIB

Banyak orang tua belajar dan bertanya-tanya, apa rahasia membesarkan anak yang sukses kelak? Tern.

Lifestyle

Sering Makan Telur Bikin Kolesterol Melonjak, Mitos atau Fakta?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:31:17 WIB

Selain menjadi sumber protein hewani yang terjangkau, telur menjadi lauk makanan favorit yang ham.

Lifestyle

Jalan Kaki Durasi Segini Bisa Cegah Mati Muda

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:31:59 WIB

Jalan kaki cepat ternyata bisa jadi kunci untuk mencegah mati muda. Sebuah penelitian terbaru men.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Capella Honda Hadirkan Program SUPER selama September
06 September 2025
Riau Kirim 665 Peserta ke Jambore Dunia Pramuka Islam 2025
06 September 2025
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
05 September 2025
Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya
04 September 2025
PHR OSF Team Bangun Sarana Pelatihan Masyarakat
04 September 2025
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
04 September 2025
Kongres Usai, Sekretaris PWI Riau: Tak Ada Lagi yang Bisa Ngaku Plt Ketua
02 September 2025
Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen
02 September 2025
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
01 September 2025
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
31 Agustus 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pengelola Pasar Bawah Pekanbaru Harus Tuntaskan Revitalisasi Akhir Oktober 2025
  • 2 150 Bikers Honda Ramaikan Scoopy Coffee Rave tajaan Capella Honda
  • 3 Gerakan Pangan Murah Polda Riau Ringankan Beban Warga Pekanbaru
  • 4 Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani
  • 5 Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Pemko Segera Revisi Perda
  • 6 Riau Catat Investasi Rp12,67 Triliun
  • 7 Investasi Pekanbaru Serap 5.915 Tenaga Kerja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved