• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Lifestyle

10 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 10:16:00 WIB
Cetak
10 Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Ilustrasi bayar Zakat (int)

Selain zakat fitrah, Islam juga mengenal zakat mal atau zakat harta. Ada 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai perintah Al Quran dan hadits.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal dikenakan atas segala jenis harta yang perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Jenis harta meliputi zat dan substansi yang dimiliki muslim.

Baca Juga :
  • Berikut yang Bisa Dilakukan untuk Hilangkan Stres
  • Enam Makanan Sehat Redam Stres
  • Efek Samping Konsumsi Suplemen

Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut daftar harta dengan zakat yang wajib dikeluarkan.

1. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok.

Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu). Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.

Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Selebihnya dihitung dengan presentasi seperti itu, baik sedikit maupun banyak.

2. Zakat Piutang
Harta piutang dibagi menjadi dua macam:

- Pendapat pertama, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang mau mengakui dan membayarnya. Hal itu berarti pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah menerima piutangnya. Demikian pendapat mahzab Ali, Tsauri, Abu Tsaur, Hanafiyah dan Hanabilah.

- Pendapat kedua, piutang yang menjadi tanggungan seseorang yang sulit membayarnya, mengingkarinya, atau menundanya. Pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur, dan Hanfiyah menyatakan bahwa piutang tersebut tidak wajib dizakati karena tidak dapat diambil pemiliknya untuk dimanfaatkan.

3. Zakat Uang Kertas, Cek dan Sejenisnya
Cek adalah dokumen utang yang dijamin. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.

4. Zakat Perhiasan
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan.

5. Zakat Maskawin
Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Sebab maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).

Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).

6. Zakat Perniagaan
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat telah berpendapat bahwa barang-barang perniagaan wajib dizakati. Harta perniagaan yang jumlahnya mencapai nisab dan haul, hendaklah menilai harganya pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat 2,5 persen dari nilai tersebut.

7. Zakat Hasil Pertanian
Hasil panen dari pertanian dapat berupa buah-buahan, padi maupun sayur. Ketentuan dikeluarkannya zakat pertanian adalah hasil pertanian yang sudah mencapai kurang lebih 653 Kg.

8. Zakat Hewan Ternak
Hadits-hadits telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing. Syarat zakat hewan ternak tersebut yaitu, mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun.

9. Zakat Tabungan dan Investasi
Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Sementara, zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Seperti bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi ditunaikan saat sudah menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

10. Zakat Barang Temuan
Barang temuan ini adalah barang yang selama bertahun-tahun dan tidak diketahui pemiliknya. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.
Sebelum mengeluarkan zakat, harta tersebut harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan yaitu:

Kepemilikan penuh

Harta halal dan diperoleh secara halal

Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

Mencukupi nisab

Bebas dari hutang

Mencapai haul

Dapat ditunaikan saat panen

Itu dia 10 jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Semoga bermanfaat.


Sumber : detik.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Lifestyle

Honda Ingatkan 350 Mahasiswa UMRI Bahaya Berkendara saat Ngantuk

Senin, 21 September 2026 - 10:57:37 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 350 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mendapat edukasi tentang .

Lifestyle

AHM Best Student 2026 Regional Riau Sukses Digelar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:39:00 WIB

PEKANBARU - Ajang Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2026 tingkat Regional Riau sukses digela.

Lifestyle

346 Guru PJOK Lulus NPET 2026, Dorong Budaya Hidup Sehat di Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:03:52 WIB

Tantangan gaya hidup anak dan remaja Indonesia semakin kompleks. Pola makan yang belum seimbang, .

Lifestyle

Capella Honda Riau Bawa Pulang Tiga Gelar Nasional AHSRIC 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 13:08:39 WIB

PEKANBARU - Komitmen PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau dalam membangun budaya keselamatan b.

Lifestyle

Capella Honda Aceh Ikut Angkat Prestasi Nasional

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 12:53:00 WIB

PEKANBARU - Prestasi Capella Honda di panggung nasional tak hanya datang dari Riau. Regional Aceh.

Lifestyle

Sambut HUT RI, Capella Honda Riau Gelar Lomba Hias Gapura Berhadiah Puluhan Juta

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:39:50 WIB

PEKANBARU - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Capella Honda Riau menggel.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026
Dari Hadiah hingga Akun Diblokir, Begini Cara Penipu Jebak Korban
25 September 2026
Capella Honda Beberkan Tips Aman Lawan Kantuk, Cegah Microsleep di Jalan
25 September 2026
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
25 September 2026
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 3 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 4 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 5 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 6 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 7 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved