BI Cabut dan Tarik 20 Jenis Uang, Berikut Daftarnya

Jakarta - Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) dari peredaran. Adapun uang ini merupakan Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Pencabutan dan penarikan uang tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
"Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan."
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu i) Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan ii) Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
Berita Lainnya +INDEKS
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali sukses menyelenggarakan Honda AT Fam.
Capella Honda Tawarkan Program Menarik Hingga Akhir Juli
PEKANBARU – Hingga akhir Juli 2025, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer seped.
Pameran Honda at Family Day di Mal SKA Sukses
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, sukses kembali dalam penyelenggaraan iven pr.
CDN Riau Beri Tips Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, tidak hanya menjual dan pemeliharaan sepeda .
Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri
PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani dua Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE
Dyandra Promosindo yang merupakan entitas anak dari PT Dyandra Media International, Tbk. mengumum.