Walikota Tegaskan Pungutan Retribusi Sampah Selain DLHK Diancam Pidana
PEKANBARU - Terhitung 1 September 2021, pengangkutan sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama dua mitra yakni PT Godang Tuah Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya gencar sosialisasi pengelolaan sampah serta pungutan retribusi pada masyarakat.
"Sudah satu bulan terakhir kita lakukan sosialisasi, baik melalui media cetak maupun ekektronik, ada juga dialog interaktif antara pemerintah dengan masyarakat. Ini juga bagian dari sosialisasi. Ada juga melalui Forum RT RW di Kecamatan dan Kelurahan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus dilansir dari pekanbaru.go.id, Rabu (1/9/2021).
"Mulai 1 September semua kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan sampah dilingkungan dilakukan oleh DLHK beserta mitra. Zona 1 dan 2 kita bermitra dengan badan usaha melalui DLHK," sebutnya.
Disampaikan Firdaus, bagi kelompok maayarakat yang ingin bersama-sama turut dalam penanganan sampah, mesti bekerjasama dengan DLHK ataupun mitra kerja.
"Bagi kelompok masyarakat yang ingin bersama dalam penanganan sampah, tidak boleh jalan sendiri. Seperti yang dilakukan selama ini, tetapi harus bekerjasama dengan mitra kita," katanya.
Ini lanjut Walikota, tawaran kepada mereka yang menyebut dirinya kelompok mandiri dan swadaya. Kalau ingin bergabung, maka jadilah bagian dari mitra pemerintah yang berizin. Artinya dia jadi sub kontrak nantinya dengan kontraktor pengangkut sampah.
"Kalau tidak, mereka tidak boleh. Undang-undang mengatakan penanganan persampahan hanya dilakukan oleh pemerintah dan begitu juga retribusi," jelasnya.
Terkait pungutan retribusi baik di perumahan maupun dunia usaha, ditegaskan Walikota hanya dilakukan oleh DLHK. Jika ditemukan selain DLHK terancam sanksi pidana.
"Bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang masih melakukan penagihan retribusi sampah September ini, selain petugas DLHK yang membawa surat tugas resmi, maka para pelaku tindakakan liar akan kita tegaskan dengan penegakan hukum, bisa digiring ke tindakan pidana," tegas Walikota.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








