Walikota Tegaskan Pungutan Retribusi Sampah Selain DLHK Diancam Pidana
PEKANBARU - Terhitung 1 September 2021, pengangkutan sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama dua mitra yakni PT Godang Tuah Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya gencar sosialisasi pengelolaan sampah serta pungutan retribusi pada masyarakat.
"Sudah satu bulan terakhir kita lakukan sosialisasi, baik melalui media cetak maupun ekektronik, ada juga dialog interaktif antara pemerintah dengan masyarakat. Ini juga bagian dari sosialisasi. Ada juga melalui Forum RT RW di Kecamatan dan Kelurahan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus dilansir dari pekanbaru.go.id, Rabu (1/9/2021).
"Mulai 1 September semua kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan sampah dilingkungan dilakukan oleh DLHK beserta mitra. Zona 1 dan 2 kita bermitra dengan badan usaha melalui DLHK," sebutnya.
Disampaikan Firdaus, bagi kelompok maayarakat yang ingin bersama-sama turut dalam penanganan sampah, mesti bekerjasama dengan DLHK ataupun mitra kerja.
"Bagi kelompok masyarakat yang ingin bersama dalam penanganan sampah, tidak boleh jalan sendiri. Seperti yang dilakukan selama ini, tetapi harus bekerjasama dengan mitra kita," katanya.
Ini lanjut Walikota, tawaran kepada mereka yang menyebut dirinya kelompok mandiri dan swadaya. Kalau ingin bergabung, maka jadilah bagian dari mitra pemerintah yang berizin. Artinya dia jadi sub kontrak nantinya dengan kontraktor pengangkut sampah.
"Kalau tidak, mereka tidak boleh. Undang-undang mengatakan penanganan persampahan hanya dilakukan oleh pemerintah dan begitu juga retribusi," jelasnya.
Terkait pungutan retribusi baik di perumahan maupun dunia usaha, ditegaskan Walikota hanya dilakukan oleh DLHK. Jika ditemukan selain DLHK terancam sanksi pidana.
"Bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang masih melakukan penagihan retribusi sampah September ini, selain petugas DLHK yang membawa surat tugas resmi, maka para pelaku tindakakan liar akan kita tegaskan dengan penegakan hukum, bisa digiring ke tindakan pidana," tegas Walikota.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Bengkalis - Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah saat .
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menyegel hiburan malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim. Wa.
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
Pekanbaru - Peristiwa langka terjadi di kawasan Flying Squad, yang berisi kawasan Taman Nasional .
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di.
Pekan Pertama Februari Ada Pasar Murah di Pekanbaru, Cek Jadwalnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pro.
Hak Jawab: Keluarga Bantah Tuduhan Selingkuh ASN Pemko Pekanbaru, Sudah Cerai Sejak Maret 2025
PEKANBARU - Pihak keluarga dari RR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko).







