Walikota Tegaskan Pungutan Retribusi Sampah Selain DLHK Diancam Pidana
PEKANBARU - Terhitung 1 September 2021, pengangkutan sampah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama dua mitra yakni PT Godang Tuah Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya gencar sosialisasi pengelolaan sampah serta pungutan retribusi pada masyarakat.
"Sudah satu bulan terakhir kita lakukan sosialisasi, baik melalui media cetak maupun ekektronik, ada juga dialog interaktif antara pemerintah dengan masyarakat. Ini juga bagian dari sosialisasi. Ada juga melalui Forum RT RW di Kecamatan dan Kelurahan," kata Walikota Pekanbaru Firdaus dilansir dari pekanbaru.go.id, Rabu (1/9/2021).
"Mulai 1 September semua kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan sampah dilingkungan dilakukan oleh DLHK beserta mitra. Zona 1 dan 2 kita bermitra dengan badan usaha melalui DLHK," sebutnya.
Disampaikan Firdaus, bagi kelompok maayarakat yang ingin bersama-sama turut dalam penanganan sampah, mesti bekerjasama dengan DLHK ataupun mitra kerja.
"Bagi kelompok masyarakat yang ingin bersama dalam penanganan sampah, tidak boleh jalan sendiri. Seperti yang dilakukan selama ini, tetapi harus bekerjasama dengan mitra kita," katanya.
Ini lanjut Walikota, tawaran kepada mereka yang menyebut dirinya kelompok mandiri dan swadaya. Kalau ingin bergabung, maka jadilah bagian dari mitra pemerintah yang berizin. Artinya dia jadi sub kontrak nantinya dengan kontraktor pengangkut sampah.
"Kalau tidak, mereka tidak boleh. Undang-undang mengatakan penanganan persampahan hanya dilakukan oleh pemerintah dan begitu juga retribusi," jelasnya.
Terkait pungutan retribusi baik di perumahan maupun dunia usaha, ditegaskan Walikota hanya dilakukan oleh DLHK. Jika ditemukan selain DLHK terancam sanksi pidana.
"Bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang masih melakukan penagihan retribusi sampah September ini, selain petugas DLHK yang membawa surat tugas resmi, maka para pelaku tindakakan liar akan kita tegaskan dengan penegakan hukum, bisa digiring ke tindakan pidana," tegas Walikota.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti
PEKANBARU - Jabatan Kepala Bidang Humas Polda Riau resmi berganti setelah terbit Surat Telegram K.
Diduga Minta Uang, Oknum Petugas KUA di Pekanbaru Dikeluhkan Warga Saat Urus Surat
Pekanbaru - Seorang warga mengeluhkan proses pengurusan administrasi pendukung untuk keperluan di.
Pemko Pekanbaru Gratiskan Sekolah di 23 SMP Swasta dan 15 MTs Lewat Program Zero Putus Sekolah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan program pendidikan gratis tidak hanya be.
MBG Diperdebatkan: Pemprov Riau Sebut Retribusi Turun, Pemko Pekanbaru Klaim PAD Naik
PEKANBARU - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perbedaan pandangan antara Plt Gubernu.
Warung Sampah hingga 8 Armada: LPS Delima Asri Tumbuh Bersama Pendampingan DLHK
PEKANBARU - Inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat terus berkembang di Kota Pekanbaru. Le.
Walikota Ajak Warga Bersama Bangun Pekanbaru, Tekankan Pelayanan dan Ekonomi
Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendu.








