• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya

Redaksi

Selasa, 03 Februari 2026 | 09:13:00 WIB
Cetak
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyelesaikan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan yang menyeret penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Kasus ini juga menjerat YS, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan itu.

Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang dilakukan dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang digunakan meliputi penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.

Dalam proses pengawasannya, OJK menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya aliran dana yang tidak wajar. OJK mendeteksi adanya pencatatan palsu terkait penyaluran dana dari pemberi pinjaman (lender) kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada.

"OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Penanganan kasus ini dilakukan melalui proses penegakan hukum yang panjang dan berjenjang. Sebelum masuk ke ranah penyidikan, OJK telah melakukan serangkaian langkah mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga akhirnya menetapkan PT CMB dan YS sebagai tersangka.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman hukuman yang membayangi tersangka tergolong berat, baik dari sisi kurungan fisik maupun finansial.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan serta ketentuan pidana perbankan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar," tegas OJK.

Sebelumnya, pihak tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut pada 26 Januari 2026, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan OJK dinyatakan sah secara hukum.

OJK menegaskan akan terus konsisten dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan melalui kerja sama ketat dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan lembaga jasa keuangan dari praktik-praktik ilegal.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

Rakyat Tercekik Teror Pinjol Makin Brutal, DPR Desak OJK untuk Bertindak

Ahad, 10 Mei 2026 - 13:08:26 WIB

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly menegaskan, pelaku teror dari pinjaman online (Pinjol).

Ekonomi

OJK Klaim Sudah Sampaikan Ribuan Edukasi Keuangan Hingga April

Jumat, 08 Mei 2026 - 10:56:00 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim hingga April 2026 telah melakukan 1.252 edukasi keuangan y.

Ekonomi

Jelang Batas Akhir Relaksasi, Kanwil DJP Riau Gencarkan Kelas Pajak Coretax Gratis untuk WP

Selasa, 28 April 2026 - 11:14:30 WIB

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengintensifkan upaya eduk.

Ekonomi

Percepat Program 3 Juta Rumah, OJK Hapus Laporan Hutang Dibawah Rp1 Juta

Selasa, 14 April 2026 - 08:57:05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh upaya percepatan program prioritas pembangunan nasio.

Ekonomi

Ajak Generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bekali Mahasiswa Unri Ilmu Pembiayaan Digital

Rabu, 22 April 2026 - 08:58:27 WIB

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dikalan.

Ekonomi

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

Kamis, 09 April 2026 - 09:29:07 WIB

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG) mencatat.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026
IKATANI Resmi Dilantik, Siap Tumbuh dan Berdampak bagi Masyarakat
12 Mei 2026
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
12 Mei 2026
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
12 Mei 2026
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
12 Mei 2026
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
12 Mei 2026
Rangkaian HPN 2026, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini
11 Mei 2026
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
11 Mei 2026
Harga Minyakita di Pekanbaru Tembus Rp20 Ribu
11 Mei 2026
Musim Haji 2026, Indosat Dampingi Jamaah Sumatra Tetap Terhubung Sejak Embarkasi
10 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 4 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 5 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 6 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
  • 7 Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved