• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Pemerintah Minta Hentikan Pinjol Ilegal, Masyarakat Bisa Cek Pinjol Legal di Website OJK

Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021 19:15:52 WIB
Cetak
Pemerintah Minta Hentikan Pinjol Ilegal, Masyarakat Bisa Cek Pinjol Legal di Website OJK

Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah masyarakat, membuat pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Pasalnya, cukup banyak masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal dengan suku bunga yang mencekik. 

Berdasarkan hasil rapat antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Azazi Manusia bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, seluruh aktivitas pinjol ilegal minta dihentikan. Sedangkan aktivitas pinjaman online legal atau resmi dipersilahkan untuk berkembang, karena sangat membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat. 

Baca Juga :
  • Peringati HUT ke-19, OJK Salurkan Bantuan di Masjid dan Panti
  • Kunjungi Gubri OJK Bahas Ekonomi Daerah
  • TPAKD Tajaan OJK Riau Dikukuhkan Wagubri

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Azazi Manusia Mahfud MD dengan tegas meminta untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal. Sementara itu, kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal diminta untuk tidak melanjutkan pembayaran. 

"Ini merupakan himbauan resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjaman online ilegal. Kepada para korban diminta untuk jangan membayar, kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima maka segera lapor ke kantor polisi terdekat dan polisi akan memberikan perlindungan. Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal, serta akan ditindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakannya, sehingga nanti diberbagai tempat kalau masih ada orang yang dipaksa untuk membayar, jangan mau bayar karena itu ilegal," ungkap Mahfud MD. 

Sementara itu, Ketua Dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menghimbau para penyelenggara pinjol legal untuk mematuhi aturan, kaidah dan etika penagihan serta meningkat pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan pinjol legal, diharapkan bisa memberikan manfaat atau benefit kepada masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi usai dihantam Pandemi Covid-19.

"Kami menghimbau kepada penyelenggara pinjol legal, yang telah memiliki izin. Satu, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan. Kedua, tolong ditaati aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika terutama dalam kaidah penagihan. Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika. Ketiga, tingkatkan terus servise (pelayanan) ke dalam hal yanh positif dan membantu masyarakat suoaya masyarakat bisa mendapatkan benefit (keuntungan) dari pinjaman online," sebut Wimboh Santoso. 

Dalam memudahkan pengecekan terhadap pinjol legal dan ilegal, masyarakat bisa mengakses website resmi OJK melalui laman www.ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK melalui whatsapp 081-157-157-157 atau nomor telepon 157. Berdasarkan data per tanggal 6 Oktober lalu, terdapat sebanyak 106 pinjol legal atau perusahaan fintech lending berizin yang terdaftar di OJK dan bisa dimanfaatkan masyarakat.


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah Ditengah

Kamis, 30 April 2026 - 14:38:30 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta maaf atas pernya.

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:56:19 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 09:13:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Ahad, 12 Oktober 2025 - 11:43:44 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
13 Mei 2026
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
13 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
13 Mei 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026
IKATANI Resmi Dilantik, Siap Tumbuh dan Berdampak bagi Masyarakat
12 Mei 2026
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
12 Mei 2026
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
12 Mei 2026
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
12 Mei 2026
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
12 Mei 2026
Rangkaian HPN 2026, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini
11 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 4 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 5 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 6 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
  • 7 Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved