Pemerintah Dorong Pemasaran Produk UKM di Era Digital
PEKANBARU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus mendorong pemasaran produk UKM Indonesia di era digital. Hal ini didukung dengan pertumbuhan e-commerce (niaga elektronik/niaga-el) Indonesia yang melaju cepat karena 58 persen penduduk sudah melakukan transaksi digital.
Hal tersebut dikakatan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, melalui keterangan tertulis resmi, dikutip, Rabu (3/11). Ia menyebutkan, posisi ekonomi digital di Indonesia cukup tinggi dengan per kapitanya Indonesia masih di bawah Malaysia, Singapura, dan Thailand.
"Unicorn Indonesia juga merambah di ASEAN. Peran ekonomi digital terhadap ekonomi Indonesia pada tahun 2020 sebesar 4 persen dan diharapkan meningkat menjadi 18 persen tahun 2030,” kata Oke.
Menurut Oke, Indonesia harus menyiapkan perkembangan teknologi gelombang baru atau second wave ekonomi digital untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya dengan memperkuat jaringan internet cepat 5G serta transmisi data melalui jaringan internet tanpa bantuan manusia atau perangkat komputer.
“Indonesia harus mempunyai sistem penyimpan data transaksi (database) yang jauh lebih aman dan transparan. Kecerdasan buatan juga harus dapat diterapkan pada suatu sistem yang dapat diatur secara ilmiah. Selain itu, kita juga perlu memiliki metode penyampaian berbagai layanan melalui internet,” jelas Oke.
Berdasarkan data dari JP Morgan pada 2020, nilai niaga-el Indonesia meningkat dengan cepat, dengan perkiraan pertumbuhan tahunan 2021 mencapai Rp337 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Tiongkok (11,2 persen) dan Amerika Serikat (10,5 persen).
Penjualan melalui niaga-el, lanjut Oke, memiliki berbagai macam potensi yang dapat terus dikembangkan. Contohnya, memotong rantai distribusi yang membuat harga tinggi, menjadi sarana promosi dan berdagang bagi UKM dan pedagang, memberikan kemudahan transaksi bagi konsumen, serta menjadi solusi mengatasi dampak ekonomi di masa pandemi COVID-19.
Oke menyampaikan, untuk mendukung kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, Pemerintah memiliki beberapa peraturan dasar yang merujuk kepada sejumlah aturan perundang - undangan, yaitu UU No 7 tahun 2014, PP No 80 Tahun 2019, dan Permendag No 50 Tahun 2020.
Setiap pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga berupaya
mengembangkan ekonomi digital dengan melakukan edukasi terhadap masyarakat, pembinaan pelaku usaha, dan menyiapkan instrumen regulasi yang adaptif.
“Perekonomian Indonesia masih bergantung pada konsumsi domestik sehingga patut dijaga. Di masa mendatang, porsi ekspor dan impor harus diperbesar seperti beberapa negara dengan populasi terbesar," ujarnya.
Oke menyampaikan, ketidakpastian berakhirnya pandemi COVID-19 mengakselerasi digitalisasi dalam setiap lini kehidupan.
"Perubahan pola konsumsi masyarakat dari luring menjadi daring harus dapat dilihat sebagai peluang bisnis menjanjikan sehingga pelaku usaha harus dapat beradaptasi terhadap perubahan,” ungkap Oke.
Berita Lainnya +INDEKS
Mau Jadi Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 di Riau, Ini Jadwalnya
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekrut.
Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
PEKANBARU - Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) .
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idulfitri, 46 orang Langsung Bebas
Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H,.
Ribuan Umat Muslim Salat Idulfitri di Halaman Polda Riau
Pekanbaru - Polda Riau gelar salat Idulfitri 1445 H /2024. Ribuan warga muslim tampak memenuhi ha.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai & Pekanbaru-Bangkinang
PEKANBARU - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Penumpang Bandara Pekanbaru Meningkat Capai 10.329 Orang
PEKANBARU - Memasuki H-7 hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bandara Sutan Syarif Kasim II Pe.