• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Pekanbaru Patuhi UMK 2022

Redaksi

Kamis, 02 Desember 2021 14:42:18 WIB
Cetak
Disnaker Ingatkan Perusahaan di Pekanbaru Patuhi UMK 2022
Ilustrasi uang rupiah (int)

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Riau senilai Rp3.049.675 mulai awal Januari 2022.

"Karena UMK ini diatur untuk diikuti," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal dilansir dari pekanbaru.go.id, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga :
  • Disnaker Ingatkan Perusahaan Jangan Cicil THR Karyawan
  • Disnaker Sebut Tidak Ada Aduan Karyawan Terkait THR

Ia menyebut, besaran UMK 2022 yang ditetapkan telah berdasarkan berbagai kajian dan penghitungan sehingga tidak membebani pihak perusahaan. Apalagi, lanjut Jamal, saat ini perekonomian mulai membaik seiring terus turunnya sebaran wabah Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

"Kalau melihat kondisi sekarang, ekonomi sudah mulai menggeliat lagi di masa PPKM level 1, itu kita rasa perusahaan sudah mampu," sebutnya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan menerima keberatan dari perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK.

"(Perusahaan) boleh saja memberikan keberatan. Tapi dasarnya apa? Nanti kita bahas, kalau masuk akal, mungkin dibolehkan," tegas Jamal.

"Atau kalau ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dibayar di bawah itu (UMK), mungkin dibolehkan. Bisa saja dengan mengurangi jam kerja, itu boleh saja," singkat Jamal.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:07:40 WIB

PEKANBARU - Jabatan Kepala Bidang Humas Polda Riau resmi berganti setelah terbit Surat Telegram K.

Daerah

Diduga Minta Uang, Oknum Petugas KUA di Pekanbaru Dikeluhkan Warga Saat Urus Surat

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:23:06 WIB

Pekanbaru - Seorang warga mengeluhkan proses pengurusan administrasi pendukung untuk keperluan di.

Daerah

Pemko Pekanbaru Gratiskan Sekolah di 23 SMP Swasta dan 15 MTs Lewat Program Zero Putus Sekolah

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22:51 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan program pendidikan gratis tidak hanya be.

Daerah

MBG Diperdebatkan: Pemprov Riau Sebut Retribusi Turun, Pemko Pekanbaru Klaim PAD Naik

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:45:52 WIB

PEKANBARU - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perbedaan pandangan antara Plt Gubernu.

Daerah

Warung Sampah hingga 8 Armada: LPS Delima Asri Tumbuh Bersama Pendampingan DLHK

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:12:00 WIB

PEKANBARU - Inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat terus berkembang di Kota Pekanbaru. Le.

Daerah

Walikota Ajak Warga Bersama Bangun Pekanbaru, Tekankan Pelayanan dan Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:43:58 WIB

Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendu.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

New Honda BeAT Tampil Lebih Segar, AHM Hadirkan Warna dan Striping Baru di Semua Varian
27 Juni 2026
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti
26 Juni 2026
Diduga Minta Uang, Oknum Petugas KUA di Pekanbaru Dikeluhkan Warga Saat Urus Surat
26 Juni 2026
Kehadiran Pinjol di Kampus Islam Tuai Kritik, Dinilai Berpotensi Normalisasi Utang Mahasiswa
25 Juni 2026
Jaringan Aktivis Nusantara Desak Mendagri Nonaktifkan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
25 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Gratiskan Sekolah di 23 SMP Swasta dan 15 MTs Lewat Program Zero Putus Sekolah
25 Juni 2026
New Honda Vario Evo 160 Hadir di Indonesia, Tampil Lebih Sporti dan Bertenaga
24 Juni 2026
Pupuk Indonesia Ekspor 47.250 Ton Urea ke Australia, Perkuat Posisi di Pasar Regional
24 Juni 2026
Honda Premium Matic Day di Mal SKA Diserbu Pengunjung
24 Juni 2026
MBG Diperdebatkan: Pemprov Riau Sebut Retribusi Turun, Pemko Pekanbaru Klaim PAD Naik
24 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Deretan Program dan Rekor MURI, Kado Istimewa Hari Jadi Pekanbaru ke-242
  • 2 Walikota Agung Night Ride Bareng Yamaha Sambil Pantau Kondisi Kota
  • 3 BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari
  • 4 Capella Honda Racing Team Dominasi AHDC Riau 2026, Abdul Malik Sapu Dua Kemenangan
  • 5 Night Ride HUT Pekanbaru ke-242 Berhadiah Yamaha Gear Ultima Hybrid, Pendaftaran Dibuka
  • 6 Zaky Juara Race 2 All Sonic AHDC Regional Riau 2026, Dominasi Rider Tuan Rumah
  • 7 182 Bikers Honda Pekanbaru Riding Bareng ke AHDC Regional Riau 2026 di Bangkinang

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved