Kadisdik Riau Luruskan Aturan Belajar Tatap Muka SD dan SMP
PEKANBARU - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol meluruskan pro dan kontra yang muncul ditengah masyarakat. Bahwa bisa tidaknya siswa SD dan SMP mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), walau belum divaksin.
Saat ditanyakan surat edaran yang dikeluarkan pihak Disdik Kota Pekanbaru, Kamsol menjelaskan, tidak ada aturan yang mewajibkan anak didik harus vaksin baru boleh masuk sekolah.
“Tidak ada kewajiban dan hanya dianjurkan, agar anak-anak SD dan SMP mengikuti vaksinasi,” kata Kamsol dilansir mediacenter.riau.go.id, Sabtu (19/2/2022).
Ia menyebut, disisi lain untuk para siswa SMK dan SMA saat ini memiliki kesadaran yang tinggi.
“Namun, apabila anak-anak takut ke sekolah dapat mengikuti proses belajar dari rumah secara daring,” katanya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan aturan terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Dimana, bagi anak yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sejak dikeluarkan pada Rabu (16/2/2022), muncul pro dan kontra dikalangan orang tua murid.
Surat itu ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas. Tertuang dalam surat bernomor420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala TK hingga SMP.
Dalam SE itu, poin pertama berbunyi dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Pada poin kedua, kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Seterusnya, pada poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/ zoom meeting.
Terakhir, keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/ zoom meeting.
Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022) membenarkan adanya SE itu. “PTM tidak bisa. Daring dilayani. Artinya hak pendidikan tidak kita putus,” jelas Ismardi.
Menurutnya, aturan itu dibuat sebagai salah langkah percepatan vaksinasi dikalangan siswa.
“Aturan itu langsung berlaku. Tujuannya agar semua terselamatkan. Kita minta pada orang tua percayalah pemerintah maksudnya baik. Tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya,” kata Ismardi.
Salah satu masyarakat yang menilai aturan itu, Ferdi mengatakan, belum bisa diterapkan karena masih banyak anak-anak yang belum diberikan vaksin.
“Menurut saya aturan anak tidak bersekolah karena belum di vaksin itu tidak bisa diterapkan, karena belum semuanya anak-anak diberikan vaksin,” singkat Ferdi.
Berita Lainnya +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah
Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 32 pelajar yang kedapatan keluyuran jam sekolah, Rabu (29/10.
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.







