• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Satgas Investasi Minta Masyarakat Waspada Tawaran Binary Option

Redaksi

Ahad, 20 Februari 2022 10:35:53 WIB
Cetak
Satgas Investasi Minta Masyarakat Waspada Tawaran Binary Option
Ilustrasi trading.(int)

PEKANBARU - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena  bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (20/2/2022).

Baca Juga :
  • Peringati HUT ke-19, OJK Salurkan Bantuan di Masjid dan Panti
  • Kunjungi Gubri OJK Bahas Ekonomi Daerah
  • TPAKD Tajaan OJK Riau Dikukuhkan Wagubri

Untuk  melindungi masyarakat dari  kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta  melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan  usaha  tanpa  izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi  tersebut  memiliki  perizinan  dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki  izin  dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Juga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga  pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan 
peraturan perundang-undangan.

Pinjama Online Ilegal

SWI dalam tugasnya  melindungi  masyarakat  kembali  menemukan  dan  menutup  50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di telepon genggam  dan  di  website  yang dapat merugikan masyarakat.

“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian  dengan  menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui  patrol  siber  dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Menurut Ketua SWI, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari  seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.

SWI yang terdiri  dari  12  kementerian  dan  lembaga  terus  berupaya  memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Sejak 2018 hingga Februari ini, Satgas sudah menutup sebanyak  3.784  pinjol Ilegal. Satgas juga mendorong penegakan hukum kepada  para  pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang  dilakukan  tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 Satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada  masyarakat  untuk  tidak  bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” tandas Tongam.


Sumber : mediacenter.riau /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Menginap Ditengah Kabut Asap

Rabu, 16 September 2026 - 19:03:49 WIB

PEKANBARU - Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mendorong BATIQA Hotel Pekanbaru .

Ekbis

Lima Hari di Mal SKA, Honda AT Family Day Banjir Peminat

Selasa, 15 September 2026 - 20:34:56 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) menggelar Honda AT Family Day di Mal SKA.

Ekbis

Promo September Honda, Cicilan Vario Dipangkas Rp100 Ribu

Sabtu, 12 September 2026 - 15:58:41 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) wilayah Riau menawarkan program promo pembelian se.

Ekbis

Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam

Jumat, 11 September 2026 - 11:49:00 WIB

PEKANBARU - Telkomsel menyatakan telah menerapkan sejumlah mekanisme untuk menjaga keamanan dan k.

Ekbis

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal

Ahad, 06 September 2026 - 09:03:22 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) Riau memperkuat kedekatan dengan konsume.

Ekbis

IFRA 2026 Dibuka, Potensi Waralaba Lokal Makin Besar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23:24 WIB

Pertumbuhan konsumsi domestik dan perdagangan mendorong peluang ekspansi sektor waralaba dan kemi.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026
Dari Hadiah hingga Akun Diblokir, Begini Cara Penipu Jebak Korban
25 September 2026
Capella Honda Beberkan Tips Aman Lawan Kantuk, Cegah Microsleep di Jalan
25 September 2026
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
25 September 2026
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 3 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 4 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 5 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 6 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 7 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved