• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Masyarakat Penghasilan Dibawah Rp4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 08:01:49 WIB
Cetak
Masyarakat Penghasilan Dibawah Rp4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Ilustrasi pajak (int)

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pasalnya, pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT karena penghasilan di bawah ketentuan, maka sanksi denda akan lepas," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan dilansir dari kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Erwin menuturkan, wajib pajak bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketika memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta, maka wajib pajak tersebut harus menyetor pajak dan melaporkannya tiap tahun melalui SPT Tahunan.

Jika memiliki NPWP namun nominal pendapatan berubah, yakni tidak lagi masuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 4,5 juta, maka WP bisa mengajukan status non efektif (NE) agar tidak diwajibkan melapor SPT.

"Di aturan pajak disampaikan, ketika WP tadi ternyata di bawah PTKP, maka boleh mengajukan untuk menjadi wajib pajak non-efektif, bahasa gampangnya tidak aktif sementara," jelas Erwin.

Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaporan SPT tahunan bagi yang memenuhi kriteria merupakan wujud nyata membangun negeri, berpartisipasi dan bergotong royong demi negara yang lebih maju.

"Jika penghasilan di atas PTKP (lagi), wajib menjadi aktif kembali tanpa mengajukan permohonan (pencabutan NE) karena prinsipnya self assessment," tandas Erwin.

Cara ajukan WP non-efektif

Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Kemudian, mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.

Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.

Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada.

Jika sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Namun, jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak Non-efektif.

Lebih lanjut, keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.

Nantinya, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui sejumlah cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik

Selasa, 29 September 2026 - 16:41:05 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Selasa (29/9) sore. Konsentras.

Daerah

Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat

Selasa, 29 September 2026 - 14:21:45 WIB

Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyiapkan skema penugasan dokter spesialis dari RSUD .

Daerah

Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan

Selasa, 29 September 2026 - 14:12:35 WIB

Bengkalis - Bupati Bengkalis Hj Kasmarni meninjau langsung pelayanan Posyandu Kelapa Hijau 2 di J.

Daerah

Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan

Selasa, 29 September 2026 - 12:11:01 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan .

Daerah

Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda

Selasa, 29 September 2026 - 09:13:00 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik .

Daerah

PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 28 September 2026 - 22:02:47 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk pada Senin (28/9/2026) malam. Konse.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 110,5 Mikrogram Permeter Kubik
29 September 2026
Dokter Spesialis Bakal Rutin Layani Warga Rupat
29 September 2026
Kasmarni Pantau Posyandu, Pastikan Pelayanan Dasar Berjalan
29 September 2026
Internet MyRepublic di Pekanbaru Gangguan Hampir Setiap Hari, Pelanggan Keluhkan Layanan
29 September 2026
Agung Nugroho Pimpin Rakor Forkopimda, Kondusivitas Pekanbaru Jadi Sorotan
29 September 2026
Walikota Pekanbaru Tekankan Pelayanan MPP Tak Boleh Tertunda
29 September 2026
PM2.5 Pekanbaru Melonjak, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
28 September 2026
Foto Mesra Anggota Satpol PP Tegal Viral, Suami Melapor
28 September 2026
Komunitas Honda Stylo Pekanbaru-Dumai Perkuat Brotherhood Lewat Sound Ride
28 September 2026
Agung Nugroho Siapkan Gerakan Bersihkan Sungai Pekanbaru
28 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 Kualitas Udara Membaik, Besok Sekolah di Pekanbaru Tatap Muka Terbatas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved