Masyarakat Penghasilan Dibawah Rp4,5 Juta Tidak Perlu Lapor SPT, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengatakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Pasalnya, pendapatan di bawah Rp 4,5 juta per bulan termasuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Keuntungannya yang bersangkutan tidak wajib lapor SPT karena penghasilan di bawah ketentuan, maka sanksi denda akan lepas," kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Tanah Abang Tiga Erwin Siahaan dilansir dari kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Erwin menuturkan, wajib pajak bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketika memiliki penghasilan di atas Rp 4,5 juta, maka wajib pajak tersebut harus menyetor pajak dan melaporkannya tiap tahun melalui SPT Tahunan.
Jika memiliki NPWP namun nominal pendapatan berubah, yakni tidak lagi masuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 4,5 juta, maka WP bisa mengajukan status non efektif (NE) agar tidak diwajibkan melapor SPT.
"Di aturan pajak disampaikan, ketika WP tadi ternyata di bawah PTKP, maka boleh mengajukan untuk menjadi wajib pajak non-efektif, bahasa gampangnya tidak aktif sementara," jelas Erwin.
Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pelaporan SPT tahunan bagi yang memenuhi kriteria merupakan wujud nyata membangun negeri, berpartisipasi dan bergotong royong demi negara yang lebih maju.
"Jika penghasilan di atas PTKP (lagi), wajib menjadi aktif kembali tanpa mengajukan permohonan (pencabutan NE) karena prinsipnya self assessment," tandas Erwin.
Cara ajukan WP non-efektif
Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Kemudian, mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.
Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada.
Jika sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-efektif. Namun, jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan Wajib Pajak Non-efektif.
Lebih lanjut, keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.
Nantinya, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui sejumlah cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Berita Lainnya +INDEKS
Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan Immigration Goes to School se.
Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei
PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provins.
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
Siak - Dalam mendukung program ketahanan pangan, Polsek Minas kembali melaksanakan pengecekan per.
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .








