BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah Kegiatan Internasional

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.
"Kebijakan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian," kata Erwin dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (11/5/2022).
Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik. Hal ini disebutkan jelas dalam aturan yang berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022 tersebut.
Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” ditegaskan dalam aturan.
Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.
“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.
Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:
1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;
2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan
4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.
Berita Lainnya +INDEKS
Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
PEKANBARU - PT Rohto Laboratories Indonesia dalam rangka memperingati Hari Penglihatan Dunia (Wor.
Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan program menarik bertajuk “Spe.
Semangat 160, Nikmati Banyak Promo Capella Honda selama Oktober
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan banyak promo selama Oktober 202.
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Wedding Harga Terjangkau
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo wedding bertajuk "Intimate wedding" yang.
Hadirkan Program OMG, Capella Honda Beri Potongan Jutaan Rupiah
PEKANBARU - Program menarik berupa potongan harga hingga jutaan rupia serta uang muka yang terjan.