• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • More
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah Kegiatan Internasional

Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022 | 16:04:31 WIB
Cetak
BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah Kegiatan Internasional
Ilustrasi (int)

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Baca Juga :
  • BI Riau Beri Pelatihan Tindak Pidana terhadap Rupiah
  • BI Riau Pameran KKI di Mal SKA Hingga Akhir Maret
  • Bank Indonesia Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka

"Kebijakan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian," kata Erwin dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (11/5/2022).

Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik. Hal ini disebutkan jelas dalam aturan  yang berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022 tersebut.

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” ditegaskan dalam aturan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.

“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:

1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;

2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;

3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan

4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Prodia Ajak Tingkatkan Level Pencegahan dengan Pemeriksaan Genomik

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:19:34 WIB

PEKANBARU - Sebelum pandemi sampai saat ini terus terjadi peningkatan tren penyakit tidak menular.

Ekbis

Meriahkan HUT Pekanbaru, Ayola First Point Hotel Diskon Menginap dan Beri Hadiah

Jumat, 17 Juni 2022 - 15:53:23 WIB

PEKANBARU - Pekanbaru akan merayakan hari jadi ke-238 tahun pada 23 Juni 2022, Ayola First Point .

Ekbis

Kantor Pajak di Riau Ajak WP Manfaatkan PPS

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:01:42 WIB

PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direkt.

Ekbis

Kanwil DJP Riau Hingga Juni Kumpulkan Rp8,2 Triliun

Jumat, 10 Juni 2022 - 06:48:15 WIB

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau sampai dengan Juni 2022 be.

Ekbis

Kanwil DJP Riau Sita Rp4,9 Miliar Aset Wajib Pajak

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:50:01 WIB

PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendera.

Ekbis

Banyak Promo di Honda Sport Motoshow

Selasa, 07 Juni 2022 - 12:18:03 WIB

PEKANBARU - Pameran Honda Sport Motoshow di Mal Living World Pekanbaru kembali digelar hingga 12 .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Liga Voli Antarklub Provinsi se-Sumatera Digela di Kampar
27 Juni 2022
Baru Tiga Jenis Honorer Bisa Dijadikan Outsourcing
27 Juni 2022
Ini Tujuh Rekomendasi Susu Ibu Hamil
27 Juni 2022
Melalui POPDA XV Riau, Wagubri Harap Lahir Atlet Berbakat
26 Juni 2022
Walikota Harap HUT Pekanbaru Jadi Momen Bersama Masyarakat
26 Juni 2022
CDN Riau Konsisten Ajak Generasi Muda Selamat di Jalan Raya
25 Juni 2022
Lepas JCH Siak, Bupati Minta Doa Keselamatan
25 Juni 2022
Kunjungi Rumah Tahfidz, Wabup Husni Ajak Masyarakat Bersama Beri Bantuan
25 Juni 2022
Siapkan 5.600 Kouta, UIN Suska Riau Buka Enam Jalur Masuk
25 Juni 2022
Bujang Kampung ke-18 di Sungai Apit, Warga Senang Bisa Dekat Bupati
24 Juni 2022

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pilot dan Pramugari Digerebek
  • 2 Hotel Ayola Pekanbaru Sediakan Paket Halal bihalal
  • 3 Walikota Pekanbaru Dijadwalkan Salat Id di Masjid Agung Paripurna Al Firdaus
  • 4 Nikmati Libur Idulfitri di Labersa Waterpark Riau Fantasi, Tiket Masuk Hanya Rp50 Ribu
  • 5 Pengurus LAM Riau 2022-2027 Resmi Dilantik
  • 6 Mulai Hari Ini Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Kecamatan Pemekaran Ubah Adminduk
  • 7 KLHK Minta Validasi Proyek Karbon Hutan Harus Sesuai Regulasi RI

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved