BI Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah Kegiatan Internasional

Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.
"Kebijakan untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian," kata Erwin dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Rabu (11/5/2022).
Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik. Hal ini disebutkan jelas dalam aturan yang berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022 tersebut.
Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” ditegaskan dalam aturan.
Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung underlying kegiatan perekonomian.
“Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional,” ditegaskan di bagian akhir aturan.
Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh BI sejak 2001, yaitu:
1. PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing;
2. PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
3. PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank; dan
4. PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.
Berita Lainnya +INDEKS
Prodia Ajak Tingkatkan Level Pencegahan dengan Pemeriksaan Genomik
PEKANBARU - Sebelum pandemi sampai saat ini terus terjadi peningkatan tren penyakit tidak menular.
Meriahkan HUT Pekanbaru, Ayola First Point Hotel Diskon Menginap dan Beri Hadiah
PEKANBARU - Pekanbaru akan merayakan hari jadi ke-238 tahun pada 23 Juni 2022, Ayola First Point .
Kantor Pajak di Riau Ajak WP Manfaatkan PPS
PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direkt.
Kanwil DJP Riau Hingga Juni Kumpulkan Rp8,2 Triliun
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau sampai dengan Juni 2022 be.
Kanwil DJP Riau Sita Rp4,9 Miliar Aset Wajib Pajak
PEKANBARU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendera.
Banyak Promo di Honda Sport Motoshow
PEKANBARU - Pameran Honda Sport Motoshow di Mal Living World Pekanbaru kembali digelar hingga 12 .