• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Kumpulkan 17,092 Triliun, Kanwil DJP Riau Segera Penuhi Target Penerimaan

Redaksi

Rabu, 02 November 2022 13:43:12 WIB
Cetak
Kumpulkan 17,092 Triliun, Kanwil DJP Riau Segera Penuhi Target Penerimaan

PEKANBARU - Memasuki Oktober 2022, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan September sebesar Rp17,092 triliun atau sekitar 97,6% dari target Rp17,5 triliun. Target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang merubah target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp15,68 triliun menjadi Rp17,5 triliun sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp1252,3 triliun menjadi Rp1484,9 triliun.

Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 46,1%. Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai September 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.

Baca Juga :
  • Gelar Pajak Bertutur 2021, DJP Ajak Generasi Muda Sadar Pajak
  • Kanwil DJP Riau Sita Rp4,9 Miliar Aset Wajib Pajak
  • Kanwil DJP Riau Hingga Juni Kumpulkan Rp8,2 Triliun

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di Wilayah Riau, sampai dengan bulan September 2022 telah terkumpul sebanyak 324.566 SPT dengan presentase 82,19% dari total target penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Riau. Menghadapi triwulan terakhir pada akhir tahun 2022 ini, Kanwil DJP Riau akan tetap melakukan beberapa upaya untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan melalui penyuluhan, pembinaan, dan pemeriksaan.

Tahun 2022 Pemerintah meluncurkan kebijakan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut diatur melalui amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 . Kebijakan NIK sebagai NPWP tersebut dilengkapi dengan perubahan format NPWP yakni:

1. NPWP Orang Pibadi penduduk diubah dengan NIK

2. NPWP Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk diubah dengan 16 digit angka yang sebelumnya NPWP hanya 15 digit angka

3. NPWP Cabang diubah dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan secara bertahap sampai dapat dilaksanakan perubahan seluruhnya yaitu 1 Januari 2024. Sedangkan sebelum 31 Desember 2023, NPWP format lama masih dapat digunakan dan bagi wajib pajak orang pribadi wajib melakukan aktivasi melalui halaman pajak.go.id untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP yang di sisi lain juga sebagai sarana validasi dan update data terbaru bagi wajib pajak orang pribadi.

Adapun tujuan kebijakan ini diterbitkan yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Berdasarkan pada kewajiban Wajib Pajak Orang pribadi untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, hal tersebut bertujuan salah satunya untuk menguji validitas antara data identitas kependudukan dan data identitas perpajakan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Progress aktivasi NIK sebagai NPWP di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Riau per tanggal 8 Oktober 2022 mencatat bahwa sebanyak 442.848 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dari jumlah total Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar yaitu sebanyak 1.547.786 Wajib Pajak atau dengan presentae 28,61%.

Disisi lain, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia akan melanjutkan kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap IV.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tripartit ini telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJP dan tersambung secara daring dengan seluruh wilayah yang bergabung dalam perjanjian kerja sama tahap IV ini.

Di provinsi Riau PKS Tripartit ini telah dijalin lebih awal dengan empat pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 2020 pada Tahap II, serta pada tahap III pada tahun 2021 yaitu Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Untuk tahun 2022 yang merupakan tahap ke-IV ini, Kanwil DJP Riau menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Kepualauan Meranti, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan kesimpulan bahwa pada tahun 2022, seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Riau telah menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK melalui Perjanjian Kerja Sama Tripartit. Adapun sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan yaitu untuk mewujudkan pembangunan data berkualitas, pertukaran data, dan kemanfaatan serta pemanfaatan data.

Selain itu, di lingkup Pajak Bumi dan Bangunan P5L telah dilakukan berbagai upaya dalam menghimpun penerimaan PBB P5L yang kini telah mencapai realisasi 2,034 triliun dari rencana penerimaan PBB sebesar 2,068 triliun untuk seluruh wilayah Indonesia dengan presentasi 98%. Adapun penerimaan tersebut dicapai melalui beberapa upaya antara lain pelaksanaan diseminasi pengisian e-SPOP PBB untuk wajib pajak PBB sector perkebunan, dan pengawasan pembayaran PBB P5L Tahun 2022.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Selasa, 03 Februari 2026 - 14:37:39 WIB

PEKANBARU - Bukti komitmen Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Sinergi Bagi Ne.

Ekbis

Capella Honda Segera Launching All New Honda Vario 125 di Pekanbaru

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:21:08 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.

Ekbis

Sambut Ramadan, Shopee Hadirkan Kampanye 2.2 Fashion Sale dengan Ragam Koleksi Fashion Muslim

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:26:47 WIB

Bulan suci Ramadan semakin dekat dan suasana persiapan pun mulai terasa, termasuk dalam menyiapka.

Ekbis

Jelajah Rasa Nusantara, BATIQA Hotel Pekanbaru Suguhkan Menu Patin Lancang Kuning

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:11:15 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman kuliner autentik melalui progr.

Ekbis

Solusi Hemat bersama SELMA di 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:21:00 WIB

Diawal tahun, menata dan melengkapi rumah menjadi prioritas, namun keinginan untuk tetap berhemat.

Ekbis

J&T Express Dukung Potensi Kerjasama Sektor Logistik dan E-Commerce Indonesia-China

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:25:42 WIB

Kerjasama antara Indonesia dan China semakin menguat, dengan perdagangan bilateral mencapai sekit.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Hiburan Malam di Pekanbaru Akan Dilarang Beroperasi selama Ramadan 2026
05 Februari 2026
Museum Sang Nila Catat 15 Ribu Kunjungan 2025
05 Februari 2026
Rayakan Februari dengan Ceria Bersama Piaggio Group Brands
05 Februari 2026
Besok, Pemerintah Riau Jual Sembako Murah di Kampar
04 Februari 2026
321 Relawan Pajak Renjani Riau 2026 Siap Asistensi Wajib Pajak
04 Februari 2026
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
04 Februari 2026
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
04 Februari 2026
Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah
03 Februari 2026
Bos Pinjol CMB Ditangkap, Berikut Kasusnya
03 Februari 2026
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
02 Februari 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ASN di RSD Madani Pekanbaru Diduga Selingkuh, Sudah 9 Bulan Tak Nafkahi Anak-istri
  • 2 106 Mahasiswa Unri Terima Beasiswa BAZNAS Provinsi Riau
  • 3 Skutik Baru Yamaha 2026: Evolusi Efisiensi dan Desain Kompak Mesin 155cc Mirip Lexi, Lebih Padat dan Irit
  • 4 Direktur RSD Madani Gencar Rombak Internal, ASN Bagian Umum Tak Tersentuh
  • 5 Capai 100% Target Produksi Pada 2025, Pupuk Kaltim Siap Lanjutkan Tren Positif di 2026
  • 6 Hotel Grand Suka Fokus Tingkatkan Layanan, Paket New Years Sisihkan 10 Persen untuk Kemanusiaan
  • 7 Hak Jawab: Plt Kadis Kominfo M Syuhud Bantah Disebut 'Main' Anggaran Publikasi Media 2025

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved