• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Kumpulkan 17,092 Triliun, Kanwil DJP Riau Segera Penuhi Target Penerimaan

Redaksi

Rabu, 02 November 2022 13:43:12 WIB
Cetak
Kumpulkan 17,092 Triliun, Kanwil DJP Riau Segera Penuhi Target Penerimaan

PEKANBARU - Memasuki Oktober 2022, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak selama bulan Januari sampai dengan September sebesar Rp17,092 triliun atau sekitar 97,6% dari target Rp17,5 triliun. Target tersebut telah mengalami perubahan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-366/PJ/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang merubah target penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Riau dari Rp15,68 triliun menjadi Rp17,5 triliun sedangkan untuk perubahan target penerimaan pajak nasional dari Rp1252,3 triliun menjadi Rp1484,9 triliun.

Capaian penerimaan Kanwil DJP Riau jika dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 46,1%. Tingginya pertumbuhan pada Januari sampai September 2022 disebabkan oleh perolehan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan terutama dari Wajib Pajak sawit.

Baca Juga :
  • Gelar Pajak Bertutur 2021, DJP Ajak Generasi Muda Sadar Pajak
  • Kanwil DJP Riau Sita Rp4,9 Miliar Aset Wajib Pajak
  • Kanwil DJP Riau Hingga Juni Kumpulkan Rp8,2 Triliun

Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak di Wilayah Riau, sampai dengan bulan September 2022 telah terkumpul sebanyak 324.566 SPT dengan presentase 82,19% dari total target penyampaian SPT Tahunan Kanwil DJP Riau. Menghadapi triwulan terakhir pada akhir tahun 2022 ini, Kanwil DJP Riau akan tetap melakukan beberapa upaya untuk mencapai target kepatuhan SPT Tahunan melalui penyuluhan, pembinaan, dan pemeriksaan.

Tahun 2022 Pemerintah meluncurkan kebijakan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut diatur melalui amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 . Kebijakan NIK sebagai NPWP tersebut dilengkapi dengan perubahan format NPWP yakni:

1. NPWP Orang Pibadi penduduk diubah dengan NIK

2. NPWP Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan penduduk diubah dengan 16 digit angka yang sebelumnya NPWP hanya 15 digit angka

3. NPWP Cabang diubah dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tersebut dilakukan secara bertahap sampai dapat dilaksanakan perubahan seluruhnya yaitu 1 Januari 2024. Sedangkan sebelum 31 Desember 2023, NPWP format lama masih dapat digunakan dan bagi wajib pajak orang pribadi wajib melakukan aktivasi melalui halaman pajak.go.id untuk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP yang di sisi lain juga sebagai sarana validasi dan update data terbaru bagi wajib pajak orang pribadi.

Adapun tujuan kebijakan ini diterbitkan yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Berdasarkan pada kewajiban Wajib Pajak Orang pribadi untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, hal tersebut bertujuan salah satunya untuk menguji validitas antara data identitas kependudukan dan data identitas perpajakan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Progress aktivasi NIK sebagai NPWP di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Riau per tanggal 8 Oktober 2022 mencatat bahwa sebanyak 442.848 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dari jumlah total Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar yaitu sebanyak 1.547.786 Wajib Pajak atau dengan presentae 28,61%.

Disisi lain, sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta dalam rangka meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia akan melanjutkan kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap IV.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tripartit ini telah selesai dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 15 September 2022 yang dilaksanakan di Kantor Pusat DJP dan tersambung secara daring dengan seluruh wilayah yang bergabung dalam perjanjian kerja sama tahap IV ini.

Di provinsi Riau PKS Tripartit ini telah dijalin lebih awal dengan empat pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 2020 pada Tahap II, serta pada tahap III pada tahun 2021 yaitu Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Untuk tahun 2022 yang merupakan tahap ke-IV ini, Kanwil DJP Riau menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Dumai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Kepualauan Meranti, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan kesimpulan bahwa pada tahun 2022, seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Riau telah menjalin kerja sama dengan DJP dan DJPK melalui Perjanjian Kerja Sama Tripartit. Adapun sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan yaitu untuk mewujudkan pembangunan data berkualitas, pertukaran data, dan kemanfaatan serta pemanfaatan data.

Selain itu, di lingkup Pajak Bumi dan Bangunan P5L telah dilakukan berbagai upaya dalam menghimpun penerimaan PBB P5L yang kini telah mencapai realisasi 2,034 triliun dari rencana penerimaan PBB sebesar 2,068 triliun untuk seluruh wilayah Indonesia dengan presentasi 98%. Adapun penerimaan tersebut dicapai melalui beberapa upaya antara lain pelaksanaan diseminasi pengisian e-SPOP PBB untuk wajib pajak PBB sector perkebunan, dan pengawasan pembayaran PBB P5L Tahun 2022.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 22:20:10 WIB

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatat kinerja positif awal 2026. Hingga Februari saja,.

Ekbis

Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan Anugerah BUMN 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:31:46 WIB

Komitmen PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat efisiensi industri dan tata kelola perusahaan ya.

Ekbis

Grand Elite Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Senin, 02 Maret 2026 - 22:59:47 WIB

PEKANBARU - Grand Elite Hotel Pekanbaru, kembali melakukan buka puasa bersama karyawan, dengan me.

Ekbis

Jaga Performa Sepeda Motor Honda, Capella Tawarkan Program Servis Berkah di AHASS

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:04:47 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau Honda kembali menghadirkan program layanan pu.

Ekbis

Buka Puasa di BATIQA Hotel, Makan Sepuas Cukup Bayar Rp149,999

Senin, 23 Februari 2026 - 21:35:00 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo iftar terbaru bertajuk “Lentera Sahira.

Ekbis

Buka Puasa Nuansa Arabian & Nusantara di Hotel Aryaduta, Raih Kesempatan Umroh Gratis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:12:40 WIB

PEKANBARU - Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman berbuka puasa istimewa melal.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Ketua Mahkamah Agung Lantik Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK
26 Maret 2026
Capella Honda Beri Tips Mudik Roda Dua, Selalu Cari Aman di Jalan
26 Maret 2026
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Potret Raihan dan Farah Sewaktu KKN
  • 5 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 6 Indonesia Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi
  • 7 Gudang Solar Diduga Ilegal yang Terbakar di Pekanbaru Berawal dari Percikan Listrik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved