• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

UMP Riau Naik 8,61 Persen, Kadisnaker Tegaskan Perusahan Wajib Bayar

Redaksi

Senin, 28 November 2022 17:21:58 WIB
Cetak
UMP Riau Naik 8,61 Persen, Kadisnaker Tegaskan Perusahan Wajib Bayar
Ilustrasi.(int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 8,61 persen atau Rp3.191.662. Sebelumnya pada 2022 ini sebesar Rp2.938.564.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imran Rosyadi menjelaskan, kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,6 persen. Selanjutnya Perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang talah ditetapkan.

“Untuk UMP kita naik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” tegas Imran, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Imran, UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas Imran.

Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

September 2025, Kunjungan Wisman ke Riau Naik 5 Persen

Selasa, 04 November 2025 - 08:58:49 WIB

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancane.

Daerah

Info Penting, Dermaga 1 Roro Penyeberangan Bengkalis Tutup Mulai Hari Ini

Senin, 03 November 2025 - 10:38:54 WIB

Bengkalis - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis secara resmi mengumumkan penutupan sem.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:17:34 WIB

Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 32 pelajar yang kedapatan keluyuran jam sekolah, Rabu (29/10.

Daerah

Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang

Ahad, 26 Oktober 2025 - 08:21:00 WIB

Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.

Daerah

Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:01:21 WIB

PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.

Daerah

Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran

Ahad, 19 Oktober 2025 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Riau Inflasi 4,95 Persen pada Oktober 2025, Tertinggi di Tembilahan
04 November 2025
September 2025, Kunjungan Wisman ke Riau Naik 5 Persen
04 November 2025
CDN Riau Sukses Gelar Honda Heat Show-Off di Bagan Batu
03 November 2025
Info Penting, Dermaga 1 Roro Penyeberangan Bengkalis Tutup Mulai Hari Ini
03 November 2025
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru bersama Meta
03 November 2025
Akhmad Munir: Wartawan Harus Junjung Kebenaran dan Jauhi Fitnah
02 November 2025
Masuk Gedung Diminta KTP & Difoto, Itu Langgar Undang-Undang
02 November 2025
Kinerja Stabil di Kuartal Ketiga, Indosat Terus Dorong Inovasi dan Daya Saing Ditengah Tantangan Makro
31 Oktober 2025
Banyak Promo Menarik di Drop Point Signature Pekanbaru
31 Oktober 2025
Nanti Malam, BATIQA Hotel Pekanbaru Sajikan Halloween BBQ Night Sensasi Horor dan Cita Rasa
31 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
  • 2 Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
  • 3 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 4 Lewat Iven Scoopy Coffee Rave, Capella Honda Satukan Bikers Scoopy di Pekanbaru
  • 5 CDN Riau dan Jasaraharja Gelar Seminar Keselamatan Berkendara
  • 6 Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Capella Honda Kembali Serahkan 1 Unit Sepeda Motor
  • 7 PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved