UMP Riau Naik 8,61 Persen, Kadisnaker Tegaskan Perusahan Wajib Bayar
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 8,61 persen atau Rp3.191.662. Sebelumnya pada 2022 ini sebesar Rp2.938.564.
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imran Rosyadi menjelaskan, kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,6 persen. Selanjutnya Perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang talah ditetapkan.
“Untuk UMP kita naik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” tegas Imran, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan Imran, UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.
“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas Imran.
Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Berita Lainnya +INDEKS
FKPPI Kuansing: Suhardiman Amby Layak Pimpin PPM Riau
Teluk Kuantan - Dukungan terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, untuk maju dalam burs.
Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan Immigration Goes to School se.
Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei
PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provins.
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
Siak - Dalam mendukung program ketahanan pangan, Polsek Minas kembali melaksanakan pengecekan per.
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.








