Kasus PMK di Riau Tersisa di Dua Kabupaten
PEKANBARU - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Riau kembali mengalami kenaikan. Jika sebelumnya, kasus PMK di Riau sempat turun drastis hingga tersisa 18 kasus saja. Kini kasus PMK naik menjadi 122 kasus.
"Dari rekap data per 19 Mei sampai 8 Desember 2022, total hewan ternak yang belum sembuh dari penyakit PMK ada 122 kasus," kata Juru Bicara Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Riau drh Faralinda Sari, Jumat (9/12/2022).
Fara menjelaskan, saat ini kasus PMK di Riau hanya ditemukan di dua kabupaten saja. Yakni Kabupaten Siak dan Bengkalis. Namun dari total 122 kasus tersisa tersebut,Kabupaten Siak mendominasi dengan 121 kasus, sementara Bengkalis tersisa satu kasus.
"Sedangkan untuk daerah lain, sudah zero case," kata Fara.
Sejauh ini, kata Fara, sudah terjadi 4.912 kasus, dan 4.727 diantatanya sembuh. Kemudian 32 ekor diantaranya mati, dan 32 ekor potong paksa.
"Saat ini Satgas terus mengupayakan pemberian obat bagi hewan yang sakit dan menggencarkan vaksin," katanya.
Berita Lainnya +INDEKS
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru membaik pada Sabtu (26/9) pagi. Data Badan Meteorolo.
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung mengecek kondisi SDN 62 dan SDN 84 Pe.
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaspal jalan di RW 04, Kelurahan Cinta Raja, Kec.
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong investasi yang masuk ke daerah tidak hany.
Agung Nugroho Perketat Koordinasi Camat, Keluhan Warga Diminta Cepat Ditangani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat koordinasi dengan para camat untuk mempe.
Agung Nugroho Tekankan Produk Hukum Daerah Harus Mudahkan Warga
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan pr.








