Pemko Akan Tindak Pengendara Buang Sampah dari Mobil
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menindak pengendara yang kedapatan membuang sampah dari jendela mobil. Pasalnya, hal tersebut termasuk pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian usai melakukan sosialisasi dalam Operasi Simpatik Bertuah bersama Tim Yustisi Pekanbaru, Jumat (13/1/2022).
Menurutnya, pelanggaran buang sampah dari kendaraan itu juga diatur sanksinya di Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang disosialisasikan hari ini. Dalam Perda itu, berlaku sanksi denda pembuangan sampah sembarangan mulai dari sebesar Rp250 ribu.
"Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda itu. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan," ujarnya.
Ia mengimbau, pengendara mobil menyediakan tong sampah kecil dalam kendaraannya. Setelah sanksi Perda diberlakukan, nantinya tim lapangan akan selalu memantau pengendara dengan sistem IT.
"Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita dilapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," sebutnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








