Pemko Akan Tindak Pengendara Buang Sampah dari Mobil
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menindak pengendara yang kedapatan membuang sampah dari jendela mobil. Pasalnya, hal tersebut termasuk pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian usai melakukan sosialisasi dalam Operasi Simpatik Bertuah bersama Tim Yustisi Pekanbaru, Jumat (13/1/2022).
Menurutnya, pelanggaran buang sampah dari kendaraan itu juga diatur sanksinya di Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang disosialisasikan hari ini. Dalam Perda itu, berlaku sanksi denda pembuangan sampah sembarangan mulai dari sebesar Rp250 ribu.
"Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda itu. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan," ujarnya.
Ia mengimbau, pengendara mobil menyediakan tong sampah kecil dalam kendaraannya. Setelah sanksi Perda diberlakukan, nantinya tim lapangan akan selalu memantau pengendara dengan sistem IT.
"Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita dilapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," sebutnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru membaik pada Sabtu (26/9) pagi. Data Badan Meteorolo.
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung mengecek kondisi SDN 62 dan SDN 84 Pe.
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaspal jalan di RW 04, Kelurahan Cinta Raja, Kec.
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong investasi yang masuk ke daerah tidak hany.
Agung Nugroho Perketat Koordinasi Camat, Keluhan Warga Diminta Cepat Ditangani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat koordinasi dengan para camat untuk mempe.
Agung Nugroho Tekankan Produk Hukum Daerah Harus Mudahkan Warga
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan pr.








