Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.
Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.
"Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia dikutip Selasa (24/1/2023).
Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.
"Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," kata Neilmaldrin.
Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data," tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini.
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Berita Lainnya +INDEKS
Secure Hadirkan Digital Door Lock, Solusi Keamanan Hunian Cerdas
Jurnalpekan.com - Perkembangan tren smart home di Indonesia mendorong perubahan cara masyarakat m.
Toys Kingdom Dorong Anak Belajar Lewat Bermain
Menyambut tahun ajaran baru, Toys Kingdom menghadirkan program SKOOLVENTURE yang berlangsung pada.
Pendaftaran Beasiswa PPBP dan PPTI BCA 2027 Dibuka Hingga 20 Oktober 2026
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membuka pendaftaran Beasiswa Program Pendidikan Bisnis dan Perbank.
Ketan Talam Durian Viera Siap Jadi Ikon Oleh-oleh HUT Pekanbaru 242
PEKANBARU - Produk kuliner khas Ketan Talam Durian milik Viera Oleh-oleh siap meramaikan perayaan.
Layanan Hemodialisis RSD Madani Didukung 6 Mesin dan Tenaga Bersertifikat
PEKANBARU - Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus memperkuat layanan kesehatan bag.
37 Tahun Kopi Meranti Tanpa Nama, Kini Liberika Jadi Peluang Bisnis
PEKANBARU - Kopi bukan sekadar minuman, tetapi telah menjadi bagian dari perjalanan hidup banyak .








