Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.
Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.
"Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia dikutip Selasa (24/1/2023).
Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.
"Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," kata Neilmaldrin.
Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data," tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini.
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Berita Lainnya +INDEKS
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
Teh memiliki sejumlah manfaat baik bagi tubuh. Minum teh secara rutin menawarkan banyak manfaat u.
6 Makanan Terbaik agar Tubuh Tetap Bugar setelah Usia 50 Tahun
Seiring bertambahnya usia, metabolisme tubuh makin melambat. Masuk usia 50-an, penting untuk mela.
Capella Honda Pererat Silaturahmi Jurnalis dan Vlogger lewat Gathering 2025
PEKANBARU - Capella Honda Riau menggelar gathering bersama Jurnalis dan Vlogger di Alahan Panjang.
ShopeeVIP Bawa Pengalaman Belanja Online Lebih Dekat, Lebih Spesial
Belanja online telah mengalami banyak perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Lebih dari sekadar.
Nikmati Pengalaman Bermain dan Belanja Mainan Roda Lebih Seru di “On The Wheels” Toys Kingdom
Koleksi mainan roda selalu punya daya tarik tersendiri bagi anak-anak, dengan ini Toys Kingdom me.
Kanker Usus Mengintai Gen Z & Milenial, Kenali 5 Tanda Awalnya
Sejumlah laporan mengungkap bahwa semakin banyak anak muda, kalangan Gen Z dan milenial, yang men.