• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • More
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Pekerja Dibayar Tak Sesuai UMK Lapor Disnaker Riau

Redaksi

Senin, 30 Januari 2023 | 13:14:04 WIB
Cetak
Pekerja Dibayar Tak Sesuai UMK Lapor Disnaker Riau

PEKANBARU - Memasuki awal 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga saat ini belum menerima laporan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2023.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan  pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada Februari.

Baca Juga :
  • Gubri Harap Masyarakat Mudik Lokal Sebelum 6 Mei
  • Gubri Kini Izinkan Mudik Lokal
  • Warga Mudik ke Riau akan Dikarantina

Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran gaji pekerja bulan Januari kan biasanya di akhir bulan atau di awal bulan. Misalnya pembayaran gaji Desember dibayar bulan Januari, kalau bulan Januari dibayar Februari," kata Imron dilansir dari mcr, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin.

"Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar," sebutnya.

"Tapi kami berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran - pelanggaran UMK. Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang terlah ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan UMK di Riau tahun 2023.

SK penetapan UMK di Riau berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 18 Tahun 2023.

Penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.

Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum," kata Imron.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Cuti Idulfitri Telah Ditetapkan, Gubernur Syamsuar Harap ASN Masuk Tepat Waktu

Ahad, 02 April 2023 - 15:04:43 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan cuti bersama Idul fitri mul.

Daerah

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Luka-luka

Ahad, 02 April 2023 - 06:00:00 WIB

Kilang Minyak Pertamina Dumai meledak. Ledakan dan kebakaran di Kilang Pertamina RU II Dumai pada.

Daerah

Pekerjaan Lanjutan Quran Center dan Riau Creative Hub Sedang Proses Kontrak

Sabtu, 01 April 2023 - 11:43:42 WIB

PEKANBARU - Pekerjaan dua Gedung Riau Creative Hub dan Gedung Quran Center tahun 2023 sedang.

Daerah

Angkutan Barang Masuk Kota Segera Ditindak

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:13:35 WIB

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas .

Daerah

Disperindag Himbau Masyarakat Jeli Pilih Takjil Berbuka

Jumat, 31 Maret 2023 - 13:36:05 WIB

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau masyar.

Daerah

Antisipasi Laka saat Mudik Lebaran, Jalan Provinsi Dipasang Peringatan

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:51:51 WIB

PEKANBARU - Jelang mudik Lebaran tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dina.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Cuti Idulfitri Telah Ditetapkan, Gubernur Syamsuar Harap ASN Masuk Tepat Waktu
02 April 2023
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Luka-luka
02 April 2023
Berbagi saat Ramadan, Capella Honda Baganbatu Kunjungi Panti Asuhan
01 April 2023
Dukung Kampanye Hemat Energi, KPI RU Dumai Jalankan Program Earth Hour 2023
01 April 2023
Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel
01 April 2023
Pekerjaan Lanjutan Quran Center dan Riau Creative Hub Sedang Proses Kontrak
01 April 2023
IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh
31 Maret 2023
Angkutan Barang Masuk Kota Segera Ditindak
31 Maret 2023
Disperindag Himbau Masyarakat Jeli Pilih Takjil Berbuka
31 Maret 2023
Pemko Bahas Pengangkatan PPPK
30 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Konten Inspiratif Ibu & Anak di Shopee Affiliates Program Jadi Cerita Awal Perjalanan Sukses Bunga Deviani
  • 2 Gubernur Riau Ikut Tanam 1000 Pohon Buah Tajaan Ibu Negara
  • 3 Peringati K3 Nasional, CDN Riau Edukasi Berkendara Karyawan RAPP
  • 4 CDN Riau Raih 10 Besar Terbaik Public Relations se-Indonesia
  • 5 Under Armour Buka Kembali Brand House di Bali
  • 6 Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
  • 7 Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved