Pekerja Dibayar Tak Sesuai UMK Lapor Disnaker Riau
.jpeg)
PEKANBARU - Memasuki awal 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau hingga saat ini belum menerima laporan terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 2023.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya pelaporan pembayaran gaji di bawah UMK masuk pada Februari.
Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan terkait UMK 2023. Untuk pembayaran gaji pekerja bulan Januari kan biasanya di akhir bulan atau di awal bulan. Misalnya pembayaran gaji Desember dibayar bulan Januari, kalau bulan Januari dibayar Februari," kata Imron dilansir dari mcr, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk pengaduan UMK pihaknya tidak membuka posko pengaduan. Sebab untuk laporan pekerja atau buruh itu merupakan pelayanan rutin.
"Kami tidak ada buka posko pengadauan UMK, karena itu termasuk pelayanan harian atau rutin. Artinya kalau ada pelanggaran pembayaran gaji di bawah UMK itu bisa dilaporkan ke kantor, sebab upah itu termasuk pelayanan dasar," sebutnya.
"Tapi kami berharap tahun 2023 jangan sampai ada pelanggaran - pelanggaran UMK. Karena itu, kami minta perusahaan juga untuk memenuhi kewajibannya membayarkan gaji pekerja sesuai aturan yang terlah ditetapkan," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan kenaikan UMK di Riau tahun 2023.
SK penetapan UMK di Riau berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Riau, yang telah dibahas dewan pengupahan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) Nomor 18 Tahun 2023.
Penetapan UMK di Riau sebagai acuan perusahaan yang beroperasi di Riau untuk membayar upah pekerja/buruh sesuai aturan. Penetapan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023.
Bagi perusahaan tidak membayar gaji pekerja/buruh sesuai upah minimum yang telah ditetapkan, pekerja diminta segera melaporkan secara tertulis di layanan pengaduan UMK kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.
"Jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerja sesuai upah minimum 2023, maka sanksinya pidana. Misalnya ada pekerjaan menyampaikan pengaduan dengan dibuktikan dengan slip gajinya, kita akan lakukan pemeriksaan karena perusahaan secara aturan tidak boleh membayar gaji pekerja di bawah upah minimum," kata Imron.
Berita Lainnya +INDEKS
Cuti Idulfitri Telah Ditetapkan, Gubernur Syamsuar Harap ASN Masuk Tepat Waktu
PEKANBARU - Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan cuti bersama Idul fitri mul.
Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Luka-luka
Kilang Minyak Pertamina Dumai meledak. Ledakan dan kebakaran di Kilang Pertamina RU II Dumai pada.
Pekerjaan Lanjutan Quran Center dan Riau Creative Hub Sedang Proses Kontrak
PEKANBARU - Pekerjaan dua Gedung Riau Creative Hub dan Gedung Quran Center tahun 2023 sedang.
Angkutan Barang Masuk Kota Segera Ditindak
PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas .
Disperindag Himbau Masyarakat Jeli Pilih Takjil Berbuka
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau masyar.
Antisipasi Laka saat Mudik Lebaran, Jalan Provinsi Dipasang Peringatan
PEKANBARU - Jelang mudik Lebaran tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dina.