• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • More
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

DPMPSTP Kembali Buka Layanan Perizinan dan Non Izin

Redaksi

Senin, 13 Maret 2023 | 08:14:28 WIB
Cetak
DPMPSTP Kembali Buka Layanan Perizinan dan Non Izin
Akmal Khairi

PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memastikan seluruh layanan perizinan pada DPMPTSP Kota Pekanbaru terhitung mulai, Senin (13/3/2023) sudah mulai beroperasi dan berjalan sebagaimana biasanya.

"Jadi untuk layanan perizinan OSS RBA dan layanan non perizinan pada DPMPTSP Kota Pekanbaru kembali beroperasi pada Senin besok," kata Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi.

Baca Juga :
  • Wawako Kembali Kukuhkan Pj Sekda Pekanbaru
  • PSBM Belum Efektif, Pemko Pastikan Tidak PSBB
  • Tidak Ada Kenaikan UMK Pekanbaru 2021 Rp2,9 Juta

Walau demikian, layanan MPP Kota Pekanbaru belum dapat beroperasi karena masih dalam tahap pendataan gerai instansi di MPP. Ada gerai pemda, instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, profesi, perbankan mana saja yang dapat bergabung ke lantai dasar Gedung C.

"Tapi mengingat keterbatasan loket gerai yang ada pada Gedung C, sehingga gerai yang bergabung diharapkan adalah gerai yang betul-betul sangat dibutuhkan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Akmal menjelaskan bahwa layanan perizinan dan non perizinan yang dapat diberikan setelah kebakaran MPP Pekanbaru yakni perizinan OSS RBA. Sistem itu merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lalu Sistem Informasi Manajemen Pelayanan (Non Perizinan) yang jenis.perizinannya sesuai dengan Perwako Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (Perwako terlampir).

Akmal menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan dapat dilaksanakan. Namun terdapat kendala seperti sarana prasarana serta peralatan dan perlengkapan kantor lainnya.

Pihaknya saat ini sedang proses inventarisasi BMD yang layak dan tidak layak pasca terjadinya kebakaran Gedung MPP Kota Pekanbaru.

Tapi untuk server terhitung Hari 8 Maret 2023 DPMPTSP Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan dari Diskominfo Statisik dan Persandian yaitu Server dengan spesifikasi OS: Centos 7 64 bit RAM: 32 GB HDD: 1 TB Proc: 32 Core dan untuk sementara akan digunakan untuk menjalankan Aplikasi Layanan DPMPTSP.

Sedangkan untuk penyelenggaraan perizinan A terdapat kendala sebagai berikut yakni peralatan dan perlengkapan kantor. Begitu juga dengan semua arsip terkait pengurusan IMB tidak dapat diselamatkan dan hangus terbakar.

Kemudian untuk pengurusan PBG dalam hal terkait penerbitan terkendala di pencetakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) setelah Printer Dot Matrix hangus terbakar.

Maka DPMPTSP Kota Pekanbaru mengambil langkah dengan pengurusan Kutipan IMB, pemecahan, dan Duplikat IMB dapat diterbitkan Kembali apabila terdaftar di database DPMPTSP Kota Pekanbaru dengan pertimbangan kasus dari pemohon.

Berkas Kutipan IMB yang sudah selesai namun belum diambil oleh pemohon dapat di proses kembali oleh DPMPTSP Kota Pekanbaru. Ada peberapa berkas PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang sedang dalam proses, untuk soft file penilaian (BAP) dari Forum Tata Ruang masih bisa dimintakan salinannya ke Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Kemudian untuk penyelenggaraan Perizinan C terdapat kendala yakni semua Arsip terkait Salinan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter tidak dapat diselamatkan dan hangus terbakar. Tindak Lanjut yang di lakukan oleh DPMPSTP yakni membuat surat yang ditujukan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)mterkait arahan dan petunjuk mengenai salinan STR Dokter yang terbakar.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Luka-luka

Ahad, 02 April 2023 - 06:00:00 WIB

Kilang Minyak Pertamina Dumai meledak. Ledakan dan kebakaran di Kilang Pertamina RU II Dumai pada.

Daerah

Pekerjaan Lanjutan Quran Center dan Riau Creative Hub Sedang Proses Kontrak

Sabtu, 01 April 2023 - 11:43:42 WIB

PEKANBARU - Pekerjaan dua Gedung Riau Creative Hub dan Gedung Quran Center tahun 2023 sedang.

Daerah

Angkutan Barang Masuk Kota Segera Ditindak

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:13:35 WIB

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas .

Daerah

Disperindag Himbau Masyarakat Jeli Pilih Takjil Berbuka

Jumat, 31 Maret 2023 - 13:36:05 WIB

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau masyar.

Daerah

Antisipasi Laka saat Mudik Lebaran, Jalan Provinsi Dipasang Peringatan

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:51:51 WIB

PEKANBARU - Jelang mudik Lebaran tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dina.

Daerah

Pemko Bahas Pengangkatan PPPK

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:14:54 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas soal pengangkatan Pegawai Pemerintah .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Luka-luka
02 April 2023
Berbagi saat Ramadan, Capella Honda Baganbatu Kunjungi Panti Asuhan
01 April 2023
Dukung Kampanye Hemat Energi, KPI RU Dumai Jalankan Program Earth Hour 2023
01 April 2023
Terungkap Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di Sumsel
01 April 2023
Pekerjaan Lanjutan Quran Center dan Riau Creative Hub Sedang Proses Kontrak
01 April 2023
IM3 Buka Mini Gerai di Sabang Aceh
31 Maret 2023
Angkutan Barang Masuk Kota Segera Ditindak
31 Maret 2023
Disperindag Himbau Masyarakat Jeli Pilih Takjil Berbuka
31 Maret 2023
Pemko Bahas Pengangkatan PPPK
30 Maret 2023
Hadirkan Dapoer Kampoeng, Hotel Grand Elite Sajikan Paket Buka Puasa Sambil Beramal
30 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Konten Inspiratif Ibu & Anak di Shopee Affiliates Program Jadi Cerita Awal Perjalanan Sukses Bunga Deviani
  • 2 Gubernur Riau Ikut Tanam 1000 Pohon Buah Tajaan Ibu Negara
  • 3 Peringati K3 Nasional, CDN Riau Edukasi Berkendara Karyawan RAPP
  • 4 CDN Riau Raih 10 Besar Terbaik Public Relations se-Indonesia
  • 5 Under Armour Buka Kembali Brand House di Bali
  • 6 Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT
  • 7 Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Richard Eliezer 12 Tahun

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved