UNRI Siap Ikut Perhatikan Hak Disabilitas
PEKANBARU - Universitas Riau (UNRI) siap memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas khususnya dilingkungan UNRI melalui praktik-praktik baik yang sudah, akan, dan sedang dilakukan dalam upaya memenuhi hak pendidikan penyandang disabilitas.
“UNRI tentunya menyambut baik apa yang menjadi perhatian kita bersama terkait hak-hak penyandang disabilitas. Apalagi ini sudah merupakan komitmen pemerintah melalui Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia,” kata Rektor Universitas Riau Prof Dr Sri Indarti SE MSi, Selasa (11/4/2023).
Pada pertemuan itu juga, Rektor UNRI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi UNRI, Dr Ir Sofyan Husein Siregar MPhil terkait kegiatan Pengembangan minat dan bakat tiap penyandang disabilitas, Pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi termasuk implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Pertemuan ilmiah (seminar, workshop, konferensi), Pengembangan sumber daya manusia dan penguatan institusi.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, KND-RI merupakan lembaga negara nonstruktural yang bersifat independen untuk melakukan tugas dan fungsinya, yaitu pemantauan, evaluasi dan advokasi pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik anak dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik perempuan dengan disabilitas.
Seterusnya, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, bahwa Unit Layanan Disabilitas pada setiap Lembaga Penyelenggara Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melakukan analisa kebutuhan, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis, melaksanakan pendampingan, dan melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di lingkungan Pendidikan Tinggi.
Berita Lainnya +INDEKS
Dorong Ekosistem Kreatif dan Literasi Digital Mahasiswa, Unri dan PT Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge
Universitas Riau (Unri) secara resmi meluncurkan The Gade Creative Lounge (TGCL) sebagai ruang kr.
Universitas Riau Terdaftar di QS Asia Ranking
PEKANBARU - Universitas Riau (Unri) kembali menoreh capaian membanggakan berhasil meraih peringka.
106 Mahasiswa Unri Terima Beasiswa BAZNAS Provinsi Riau
PEKANBARU - Sejumlah 106 orang mahasiswa Universitas Riau (Unri) menerima beasiswa dalam bentuk b.
SMK Binaan Honda Riau Masuk 5 Terbaik SMK Bisa se-Indonesia
Bengkalis - Salah satu Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) mitra binaan Astra Honda Motor (AHM) diba.
CDN Riau Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Melalui Festival Vokasi Satu Hati
Kampar - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, sukses menyelenggarakan Festival Vokasi Satu Ha.
Capella Honda Sukses Gelar #Cari_Aman skill Competition Tingkat Komunitas & Pelajar 2025
Kampar - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, sukses gelar #Cari_Aman skill Competition 2025 .







