Hingga Juni 2023, Kanwil DJP Riau Catat Penerimaan Rp10,3 Triliun
PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga Juni 2023, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp10,30 triliun atau sekitar 46,5% dari target Rp22,138 triliun.
Capaian penerimaan Kanwil
DJP Riau jika dibandingkan 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 6,93%. Sektor industry pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto 3,25 triliun dan tumbuh 26,11% pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan.
Disisi lain, penghasilan dari sector perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya turun akibat penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 343.827 SPT sampai dengan Juli 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 19.869 SPT Wajib Pajak Badan, 28.680 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 43.278 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
"Jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,27%," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari dalam ekpos di Pekanbaru.
Selanjutnya, mulai 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi
bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan
administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah
PEKANBARU - Bukti komitmen Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Sinergi Bagi Ne.
Capella Honda Segera Launching All New Honda Vario 125 di Pekanbaru
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.
Sambut Ramadan, Shopee Hadirkan Kampanye 2.2 Fashion Sale dengan Ragam Koleksi Fashion Muslim
Bulan suci Ramadan semakin dekat dan suasana persiapan pun mulai terasa, termasuk dalam menyiapka.
Jelajah Rasa Nusantara, BATIQA Hotel Pekanbaru Suguhkan Menu Patin Lancang Kuning
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman kuliner autentik melalui progr.
Solusi Hemat bersama SELMA di 2026
Diawal tahun, menata dan melengkapi rumah menjadi prioritas, namun keinginan untuk tetap berhemat.
J&T Express Dukung Potensi Kerjasama Sektor Logistik dan E-Commerce Indonesia-China
Kerjasama antara Indonesia dan China semakin menguat, dengan perdagangan bilateral mencapai sekit.







.jpg)