Hingga Juni 2023, Kanwil DJP Riau Catat Penerimaan Rp10,3 Triliun

PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga Juni 2023, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp10,30 triliun atau sekitar 46,5% dari target Rp22,138 triliun.
Capaian penerimaan Kanwil
DJP Riau jika dibandingkan 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 6,93%. Sektor industry pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto 3,25 triliun dan tumbuh 26,11% pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan.
Disisi lain, penghasilan dari sector perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya turun akibat penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 343.827 SPT sampai dengan Juli 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 19.869 SPT Wajib Pajak Badan, 28.680 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 43.278 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
"Jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,27%," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari dalam ekpos di Pekanbaru.
Selanjutnya, mulai 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi
bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan
administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali sukses menyelenggarakan Honda AT Fam.
Capella Honda Tawarkan Program Menarik Hingga Akhir Juli
PEKANBARU – Hingga akhir Juli 2025, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer seped.
Pameran Honda at Family Day di Mal SKA Sukses
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, sukses kembali dalam penyelenggaraan iven pr.
CDN Riau Beri Tips Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, tidak hanya menjual dan pemeliharaan sepeda .
Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri
PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani dua Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE
Dyandra Promosindo yang merupakan entitas anak dari PT Dyandra Media International, Tbk. mengumum.