Hingga Juni 2023, Kanwil DJP Riau Catat Penerimaan Rp10,3 Triliun
PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga Juni 2023, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp10,30 triliun atau sekitar 46,5% dari target Rp22,138 triliun.
Capaian penerimaan Kanwil
DJP Riau jika dibandingkan 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 6,93%. Sektor industry pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto 3,25 triliun dan tumbuh 26,11% pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan.
Disisi lain, penghasilan dari sector perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya turun akibat penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 343.827 SPT sampai dengan Juli 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 19.869 SPT Wajib Pajak Badan, 28.680 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 43.278 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
"Jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,27%," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari dalam ekpos di Pekanbaru.
Selanjutnya, mulai 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi
bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan
administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik dan Angsuran Ringan Lewat Program Honda ME-TIME
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali memanjakan para pecinta roda dua mel.
Indosat Percepat Adopsi AI dan Ekosistem Digital
Selain fokus pada konektivitas yang menjadi bisnis inti perusahaan, Indosat juga memperkuat peran.
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengawali 2026 dengan kinerja yang kuat, mencatatkan.
ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
PEKANBARU - ARYADUTA Pekanbaru bersama dengan RS Zainab, sukses menggelar event bertajuk “Harmo.
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru menghadirkan promo spesial bertajuk Kartini Staycation Deal. M.
HUT ke-12, BATIQA Hotel Pekanbaru Sambangi Panti Asuhan dan Ajak Karyawan Sehat
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru, mengunjungi Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun dan bioskop terde.








