Hingga Juni 2023, Kanwil DJP Riau Catat Penerimaan Rp10,3 Triliun
PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga Juni 2023, Kantor Wilayah DJP Riau berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp10,30 triliun atau sekitar 46,5% dari target Rp22,138 triliun.
Capaian penerimaan Kanwil
DJP Riau jika dibandingkan 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 6,93%. Sektor industry pengolahan berkontribusi terbesar dengan realisasi netto 3,25 triliun dan tumbuh 26,11% pertumbuhan ini dikarenakan kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Badan.
Disisi lain, penghasilan dari sector perdagangan dan pertanian untuk Wajib Pajak Sawit didominasi oleh Wajib Pajak pedagang pengumpul sawit yang penerimaan Pajak Pertambahan Nilainya turun akibat penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Selanjutnya dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah terkumpul sebanyak 343.827 SPT sampai dengan Juli 2023. SPT yang terkumpul tersebut terdiri atas 19.869 SPT Wajib Pajak Badan, 28.680 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 43.278 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
"Jika dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, SPT yang terkumpul mengalami pertumbuhan sebesar 19,27%," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ahmad Djamhari dalam ekpos di Pekanbaru.
Selanjutnya, mulai 14 Juli 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah maka format baru NPWP telah resmi berlaku.
Ada 3 format NPWP terbaru, pertama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi Wajib Pajak orang pribadi
bukan penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
Ketiga, bagi Wajib Pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun sampai dengan 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan
administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Ulang Tahun Harga Terjangkau
PEKANBARU - Ada banyak cara untuk merayakan ulang tahun, tapi hanya sedikit yang benar-benar meni.
Peringati Word Mental Health Day, BATIQA Hotel Pekanbaru Gelar Zumba bersama Karyawan
PEKANBARU - Keluarga besar BATIQA Hotel Pekanbaru menggelar zumba bersama. Kegiatan inspiratif in.
Sukses di Jawa, EOS R Wedding Masterclass 2025 "Sold Out" di Tiga Kota Sumatra
PT Datascrip, distributor tunggal produk pencitraan digital Canon di Indonesia, kembali melanjutk.
Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
PEKANBARU - PT Rohto Laboratories Indonesia dalam rangka memperingati Hari Penglihatan Dunia (Wor.
Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan program menarik bertajuk “Spe.







