• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • More
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis
  • Pekanbaru

PLN Beri Tips Pemakaian Listrik secara Benar

Redaksi

Ahad, 22 Oktober 2023 09:14:56 WIB
Cetak
PLN Beri Tips Pemakaian Listrik secara Benar
int

Pekanbaru - PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik. Untuk itu, PLN memberikan tips untuk mengenali jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian listrik agar terhindar dari sanksi/denda sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan, secara umum terdapat tiga jenis tagihan pelanggan, yakni tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

“Tagihan penggunaan listrik pasca bayar dihitung berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan akan membayar di akhir periode pemakaian listrik. Sementara pelanggan prabayar membayar sesuai kebutuhan di awal pemakaian,” kata Gregorius, Sabtu (21/10/2023).

Untuk tagihan susulan akibat kelainan pengukuran pemakaian listrik, terjadi bila ada kerusakan pada kWh meter PLN. Sehingga pemakaian listrik yang tidak terukur akan ditagihkan.

Selain itu, terdapat pula tagihan susulan P2TL karena ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan. "PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik, selain itu petugas P2TL juga akan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya.

Gregorius juga menjelaskan, terdapat 4 (empat) jenis golongan pelanggaran pemakaian listrik.

Pertama, Pelanggaran Golongan I (P-I) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya, seperti memperbesar ukuran Miniature Circuit Breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.

Kedua, pelanggaran Golongan II (P-II), yaitu pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter, seperti memperlambat putaran meteran.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mengambil listrik srcara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Gregorius pun mengimbau agar pelanggan selalu mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile.

Ia menjelaskan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.

Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan.

Setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran  pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace.

"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Gregorius.

Gregorius juga menambahkan, untuk perhitungan biaya denda atau tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan jenis pelanggaran.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen

Senin, 01 September 2025 - 14:05:28 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali sukses menyelenggarakan Honda AT Fam.

Ekbis

Capella Honda Tawarkan Program Menarik Hingga Akhir Juli

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:46:38 WIB

PEKANBARU – Hingga akhir Juli 2025, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer seped.

Ekbis

Pameran Honda at Family Day di Mal SKA Sukses

Senin, 28 Juli 2025 - 20:41:01 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, sukses kembali dalam penyelenggaraan iven pr.

Ekbis

CDN Riau Beri Tips Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:38:10 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, tidak hanya menjual dan pemeliharaan sepeda .

Ekbis

Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:20:51 WIB

PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani dua Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

Ekbis

Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:14:15 WIB

Dyandra Promosindo yang merupakan entitas anak dari PT Dyandra Media International, Tbk. mengumum.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Riau Kirim 665 Peserta ke Jambore Dunia Pramuka Islam 2025
06 September 2025
16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
05 September 2025
Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya
04 September 2025
PHR OSF Team Bangun Sarana Pelatihan Masyarakat
04 September 2025
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
04 September 2025
Kongres Usai, Sekretaris PWI Riau: Tak Ada Lagi yang Bisa Ngaku Plt Ketua
02 September 2025
Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen
02 September 2025
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
01 September 2025
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
31 Agustus 2025
Capella Honda Kembali Beri Tips Berkendara Aman di Jalan Raya
30 Agustus 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pengelola Pasar Bawah Pekanbaru Harus Tuntaskan Revitalisasi Akhir Oktober 2025
  • 2 150 Bikers Honda Ramaikan Scoopy Coffee Rave tajaan Capella Honda
  • 3 Gerakan Pangan Murah Polda Riau Ringankan Beban Warga Pekanbaru
  • 4 Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani
  • 5 Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Pemko Segera Revisi Perda
  • 6 Riau Catat Investasi Rp12,67 Triliun
  • 7 Investasi Pekanbaru Serap 5.915 Tenaga Kerja

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved