BRK Syariah Beri Kemudahan Bayar PBB-P2 Lewat BRKS Mobile
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru selalu memberikan reward kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Demikian juga dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) yang selalu siap mewujudkan harapan masyarakat dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar PBB-P2 melalui Mobile Banking BRK Syariah.
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, M.A Suharto didampingi Branch Manager BRK Syariah Cabang Pekanbaru, Herry Saputra mengatakan, lewat aplikasi mobile banking BRK Syariah yang hanya dalam genggaman tangan, masyarakat sudah bisa membayar PBB-P2 dengan sangat cepat dari waktu yang sudah ditetapkan. Namun jika masih ada daerah yang jaringan intrenetnya kurang bagus, bisa menggunakan ATM dan dan EDC serta dapat juga melakukan pembayaran melalui Teller Bank Riau Kepri terdekat.
“Memang tidak ada larangan kepada masyarakat membayar PBB-P2 saat mendekati masa jatuh tempo. Tetapi ini akan menjadi penilaian bagi Pemerintah untuk memberikan reward, layak atau tidak mereka mendapatkan reward, kalau membayar PBB-P2 saja selalu terlambat. Makanya gunakan layanan BRK Syariah untuk membantu membayar PBB-P2 lebih cepat,” kata Suharto saat Gebyar Undian PBB-P2 2023 di Ballroom Hotel Pangeran, Selasa (14/11/23).
Selain itu, kata Suharto, BRK Syariah juga menyediakan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS. Sehingga wajib pajak dapat mengakses alamat web www.qrisbrksyariah.co.id kapan dan dimana saja melalui smartphone. “Layanan ini merupakan bentuk komitmen BRK Syariah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada nasabah,” kata Suharto menambahkan.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru merupakan program pemberian reward/apresiasi Pemerintah Kota Pekanbaru kepada masyarakat Kota Pekanbaru atas ketaatan masyarakat dalam membayar PBB-P2.
"Melalui program ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib membayar PBB-P2 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
"Yang berhak dan berkesempatan untuk mendapatkan undian berhadiah ini adalah wajib pajak PBB yang telah membayarkan PBB-P2 tahun 2023 pada periode 1 Januari sampai dengan 30 September 2023 dengan ketentuan tidak tunggakan PBB ditahun-tahun sebelumnya,” sambung Alek.
Berita Lainnya +INDEKS
Dukung BBI/BBWI Riau 2024, OJK Jembatani Pelaku UMKM dengan Lembaga Keuangan
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menyambut baik dan mendukung pelaksanaan G.
Pemprov Riau Apresiasi Riau Sharia Week 2024
PEKANBARU - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau menyelenggarakan rangkaian .
Pameran Honda Family Day di Living World Sukses
PEKANBARU - Pameran Honda at Family Day tajaan PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau di Living .
OJK Edukasi Keuangan 50 Polwan Polda Riau
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau terus meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat .
Pasca Idulfitri, CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik untuk Konsumen
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, memberikan program menarik kepada masyarakat.
Pajak Riau Sita Rp1,95 Miliar dari Aset Penunggak
Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan Sita Serentak perdana 2024, Sebanyak 23 as.